Berita OKI
Sepanjang 2025, Ada 1.139 Pasutri di OKI dan Ogan Ilir Ajukan Cerai di Pengadilan Agama Kayuagung
Dari pantauan yang dilakukan jika setiap harinya terdapat puluhan pemohon datang dan mendaftarkan permohonan diruang tunggu pengadilan agama.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Permohonan perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) kelas 1B Kayuagung meliputi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI) sejak periode Januari - Juli tahun 2025 ini cukup membludak.
Dari pantauan yang dilakukan jika setiap harinya terdapat puluhan pemohon datang dan mendaftarkan permohonan diruang tunggu pengadilan agama.
Dikatakan Ketua Pengadilan Agama Kayuagung, Muhammad Ismed melalui Humas PA Kayuagung, Dr Ummi Azma mencatat hingga kini menerima 1.139 perkara permohonan cerai yang diajukan pasangan suami - isteri (pasutri).
"Dari jumlah perkara yang masuk, terdiri dari 902 cerai gugat dan 237 cerai talak yaitu permohonan perceraian dari pihak laki laki," kata Azma diwawancarai awak media pada Kamis (14/8/2025) siang.
Baca juga: Pria Di Lubuklinggau Tusuk Perutnya Sendiri Setelah Istri Tak Mau Pulang ke Rumah & Minta Cerai
Baca juga: Dahlia Poland Gugat Cerai Fandy Christian di Pengadilan Agama Bali, Dulu Diterpa Perselingkuhan
Menurutnya, dari total ribuan perkara perceraian yang masuk saat proses persidangan terungkap alasan pengajukan perceraian, dikarenakan faktor pihak suami terlibat narkoba.
Selain itu, penyebab lain perceraian karena faktor judi online dan slot. Atas faktor itu pihak perempuan dalam hal istri terkena imbasnya.
"Karena suami kecanduan narkoba, judi online juga slot sehingga istri tidak dinafkahi. Akibat tidak ada nafkah yang diberikan, sehingga imbasnya sang istri minta cerai," ungkapnya.
Bukan hanya itu saja, terdapat faktor lainnya beberapa perkara dilandasi adanya unsur kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan.
"Dari keributan yang terjadi hingga sering berbuat KDRT. Maka jelas membuat pihak istri tidak tahan jadi mengajukan permohonan perceraian," jelas dia.
Dijelaskan lebih lanjut, persidangan perceraian dilaksanakan saat hari kerja yaitu Senin hingga Kamis. Mulai pagi hari hingga selesai.
"Rata-rata sehari mencapai 50 perkara perceraian disidangkan. Dengan usia produktif dikisaran 20 - 30 tahun, sangat jarang usia diatas 40 tahun," imbuhnya.
Dengan tingginya data perceraian, pihaknya menilai sangat prihatin dan saat diproses penyebab karena narkoba, judi online dan KDRT.
"Proses persidangan perceraian digelar 3 – 5 kali sampai diputus. Tergantung proses persidangan saat menghadirkan bukti bukti dan saksi," tandasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Pedagang Ayam dan Sayuran di Badan Jalan Kini Dipindahkan ke Pasar Kayuagung, Lebih Tertata Rapi |
![]() |
---|
Bulan Depan Akan Menikah, Wanita Muda di OKI Ditemukan Tewas Tak Wajar di Rumah Pacarnya |
![]() |
---|
Melonjak 7,6 Persen, Hutama Karya Sebut 250 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Setiap Hari Selama 2025 |
![]() |
---|
Permudah Warga Urus Administrasi Kependudukan, Disdukcapil OKI Buka Layanan Akhir Pekan |
![]() |
---|
Pemkab OKI Larang Orgen Pakai Musi Remix, Hiburan Dibatasi Pukul 17.00 WIB, Melanggar Bakal Disanksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.