Vonis TNI Tembak Mati Polisi Lampung
Ngaku Bersalah Tapi Tetap Manusia Biasa, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding Usai Divonis Mati
Setelah divonis mati dan dipecat dari dinas militer, Kopda Bazarsah melalui penasihat hukumnya akan mengajukan banding.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Setelah divonis mati dan dipecat dari dinas militer, Kopda Bazarsah melalui penasihat hukumnya akan mengajukan banding.
Banding tersebut nantinya akan diajukan melalui pengadilan tinggi militer Medan, Sumatera Utara.
Ketua Tim Penasihat hukum Kopda Bazarsah, Kolonel CHK Amir Welong SH mengatakan alasan pengajuan banding karena meski bersalah terdakwa tetap manusia biasa.
"Dari awal kami memberikan pendampingan hukum sampai vonis ini. Terdakwa ini meskipun salah, tetap manusia biasa punya keluarga," ujar Amir Welong setelah sidang, Senin (11/8/2025).
Dalam hal ini tim kuasa hukum memang sudah menyangka kalau perbuatan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti.
Selanjutnya tim penasihat hukum akan mempersiapkan materi banding yang diberi waktu selama 8 hari atau tepatnya di tanggal 19 Agustus 2025 mendatang.
"Semua yang berkenaan dengan tanggapan kami akan dituangkan di dalam materi banding ke Pengadilan Tinggi Militer Medan," sambungnya.
Sedangkan oditur militer I-05 Palembang menyatakan terima terhadap putusan mati dan pemecatan dari dinas militer Kopda Bazarsah.
"Kami sudah menyusun dakwaan secara kumulatif, kami terima yang mulia," ujar Kepala Oditur Militer I-05 Palembang, Kolonel Kum Eni Sulisdawati.
Baca juga: Rekam Jejak Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, Hakim Vonis Hukuman Mati Kopda Bazarsah
Baca juga: Divonis Mati, Kopda Bazarsah Terbukti Melakukan Pembunuhan, Senjata Api Ilegal dan Kelola Arena Judi
Divonis Mati
Kopda Bazarsah dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin Lampung.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025), tak hanya dijatuhi hukuman mati, Kopda Bazarsah juga dipecat dari TNI.
Vonis ini adalah buntut dari tindakan Kopda Bazarsah yang menewaskan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, dan dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta saat penggerebekan sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025.
"Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer," ujar hakim dalam persidangan.
Meski dijatuhi hukuman mati, hakim tak sependapat bahwa perbuatan Kopda Bazarsah termasuk dalam tindakan pembunuhan berencana.
Namun selain penembakan, hakim juga menyatakan Kopda Bazarsah bersalah terkait kepemilikan senjata ilegal dan membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok).
Sementara itu, mendengar vonis mati yang dijatuhkan terhadap Kopda Bazarsah langsung disambut tangis histeris keluarga korban.
Vonis Peltu Lubis
Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan terhadap Peltu Yun Hery Lubis atas kasus perjudian, Senin (11/8/2025).
Selain vonis penjara, Peltu Yun Hery Lubis juga mendapat sanksi pemecatan dari intansi kesatuan TNI AD.
Diketahui kasus ini terkait penembakan 3 anggota Polsek Negara Batin, Lampung yang dilakukan Kopda Bazarsah saat gelanggang judi sabung ayamnya digerebek.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Mayor CHK (K) Endah Wulandari, Senin (11/8/2025).
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan yindak pidana turut serta tanpa mendapat izin membuka permainan judi. Menjatuhkan pidana 3 tahun dan 6 bulan serta dipecat dari satuan TNI," ujar Ketua Majelis Hakim.
Majelis hakim sependapat dengan Oditur militer yang menyusun dakwaan pasal 303 KUHP terhadap terdakwa dan sudah memenuhi semua unsur.
Dalam pertimbangan majelis hakim militer, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merusak citra TNI AD khususnya Kodim 0427/Way Kanan, terdakwa sebagai Dansubramil tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Lalu hal yang memberatkan berikutnya adalah terdakwa yang pangkatnya lebih tinggi tidak melarang Kopda Bazarsah melakukan perbuatannya, malah justru ikut bersama-sama mengelola. Serta akibat adanya kegiatan judi sabung ayam dan dadu kuncang yang diselenggarakan 17 Maret 2025, berakibat gugurnya tiga orang polisi yang menggerebek.
Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa kooperatif selama persidangan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya, terdakwa mengabdi di TNI AD selama 27 tahun serta terdakwa telah mendapat sejumlah penghargaan berupa tanda kehormatan.
Setelah mendengar vonis dari majelis hakim terdakwa melalui penasihat hukumnya memilih pikir-pikir dan diberi waktu selama 7 hari.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Divonis Mati, Kopda Bazarsah Terbukti Melakukan Pembunuhan, Senjata Api Ilegal dan Kelola Arena Judi |
![]() |
---|
PECAH Tangis Keluarga Korban Dengar Kopda Bazarsah Divonis Mati, Ucap Syukur di Ruang Sidang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati & Dipecat, Kasus TNI Tembak Mati 3 Polisi Lampung |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Tampak Tegang Jelang Vonis Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung |
![]() |
---|
Peltu Lubis 'Bos' Judi Sabung Ayam Divonis 3,5 Tahun Penjara & Dipecat dari TNI, Ajukan Pikir-pikir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.