TNI Tewas Dianiaya Senior

Nasib Perwira TNI Terlibat Kasus Kematian Prada Lucky, Bakal Dikenakan Pasal Kelalaian Atasan

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, mengonfirmasi bahwa seorang perwira TNI diduga terlibat dalam

Editor: Moch Krisna
(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
KONFERENSI PERS : Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana di Gedung Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (11/8/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, mengonfirmasi bahwa seorang perwira TNI diduga terlibat dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut Wahyu, perwira tersebut bukan pelaku langsung, namun diduga memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky. Tindakan itu dinilai sebagai bentuk pembiaran yang melanggar hukum militer.

“Ada Pasal 132. Artinya, militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer lainnya untuk melakukan tindak kekerasan, itu juga akan dikenai sanksi pidana,” ujar Wahyu saat ditemui di Gedung Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (11/8/2025) melansir dari Kompas.com.

Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) mengatur tentang tanggung jawab komando dan pembiaran terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer lain.

Jika terbukti, perwira tersebut dapat dikenai sanksi pidana militer.

Meski telah mengonfirmasi keterlibatan seorang perwira, Wahyu belum bersedia mengungkap identitasnya.

 Ia menyebut bahwa proses pemeriksaan terhadap seluruh tersangka masih berlangsung, dan nama-nama akan diumumkan setelah penyelidikan selesai.

“Kami masih melakukan pemeriksaan. Identitas akan kami sampaikan setelah prosesnya tuntas,” tambahnya.

 

DIANIAYA SENIOR TNI- Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) dan ibunda, Epi Seprina. Prajurit TNI AD sempat mengadukan penyiksaan yang diterimanya dari seniornya kepada sang ibunda, dianiaya jika tak hafal nama
DIANIAYA SENIOR TNI- Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) dan ibunda, Epi Seprina. Prajurit TNI AD sempat mengadukan penyiksaan yang diterimanya dari seniornya kepada sang ibunda, dianiaya jika tak hafal nama (Facebook/Eppy Mirpey)

 

Lebih jauh dirinya menyebutkan sejumlah pasal lainnya akan diberikan bagi 20 tersangka lainnya.

Adapun 20 tersangka akan mendalami peran masing-masing sehingga pasal yang dikenakan tidak akan sama untuk semua orang.

Beberapa pasal yang disiapkan antara lain

  • Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama 
  • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
  • Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian
  • Pasal 131 KUHPM tentang tindak kekerasan dalam dinas militer
  • Pasal 132 KUHPM tentang kelalaian atasan.

 

Motif Penganiayaan

Motif Kekerasan Berawal dari Pembinaan Prajurit TNI Angkatan Darat (AD) mengungkap bahwa dugaan kekerasan yang menyebabkan kematian Prada Lucky berawal dari kegiatan pembinaan prajurit.

Wahyu menegaskan bahwa kegiatan ini pada dasarnya adalah bagian dari pembinaan prajurit, namun sayangnya berakhir dengan korban jiwa.

"Motif, saya sudah sampaikan semuanya atas dasar pembinaan. Jadi pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit," ungkap Wahyu.

Pembinaan yang dilakukan melibatkan beberapa personel, termasuk korban, dalam rentang waktu yang berbeda.  

Wahyu menekankan bahwa meskipun pembinaan merupakan bagian dari tugas militer. 

Namun, segala bentuk kekerasan yang merugikan prajurit, apalagi sampai menyebabkan kematian, tidak dapat dibenarkan.

 

20 Orang Ditetapkan Tersangka

Pangdam IX/Udayana Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto mengumumkan 20 prajurit TNI yang diduga terlibat dalam kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.

Diketahui, Pangdam IX/Udayana Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto mengunjungi rumah duka Prada Lucky Namo di Asrama Tentara Kelurahan Kuanino Kota Kupang, NTT. 

Mayjen TNI Piek Budyakto didampingi sejumlah pejabat militer tiba di rumah duka, Senin (11/8/2025) siang. 

Tangis pecah dalam susana itu.

Keluarga dan Mayjen TNI Piek Budyakto sempat berdialog bersama.

Pangdam berjanji bakal menindaklanjuti berbagai permintaan keluarga. 

 Usai berdialog dengan keluarga, Mayor Jenderal Piek Budyakto kemudian memberikan pernyataan kepada wartawan. 

Piek Budyakto menyebut sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang. 

"Laporan sementara saat ini semua sudah ditangani. Seluruhnya 20 tersangka yang sudah ditahan, kemudian ditindaklanjuti pemeriksaan lanjutan. Ada satu orang perwira," kata Piek Budyakto. 

Baca juga: UPDATE Kematian Prada Lucky Namo: Pangdam Udayana Sebut 20 Tersangka, 1 Pangkat Perwira

Piek Budyakto tidak menyebutkan inisial dari para tersangka.

Motif dari kejadian itu, kata Piek Budyakto, sedang dilakukan penyelidikan oleh Polisi Militer.

Piek Budyakto meminta semua pihak untuk menunggu proses. 

Sejauh ini, menurut Piek Budyakto, pemeriksaan sedang dilakukan termasuk menggelar rekonstruksi terhadap kejadian itu.  

Piek Budyakto berkata, ia mendapat laporan kalau tengah dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang. 

"Siapapun yang melakukan perbuatan ini harus diusut, tidak pandang bulu. Seluruhnya harus kita periksa sesuai mekanisme hukum, dan kita sesuaikan dengan prosedur yang ada," ujar Piek Budyakto. 

"Hukuman terberat sesuai dengan mekanisme nanti oleh Polisi Militer yang berhak menyampaikan dan permintaan keluarga. Proses hukum kemudian tindaklanjuti akan kita laksanakan secara transparan tidak ada yang kita tutupi. Sudah jadi tersangka dan sudah ditahan," ujar Piek Budyakto. 

Piek Budyakto menyampaikan duka cita atas kejadian itu. Piek sedih atas peristiwa memilukan dan menyayat hati.

Ia mengaku akan melakukan segala proses secara terang-terangan benderang. 

"Saya kehilangan anggota saya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, anak kandung dari Sersan Mayor Kristian Namo, ini menyedihkan dan sesalkan," ujar Piek Budyakto. 

Piek Budyakto juga menyampaikan perintah dari Menteri Pertahanan maupun pejabat Mabes TNI agar pengusutan kejadian ini dilakukan secara terbuka sesuai aturan yang berlaku

Diketahui, Prada Lucky Namo menjadi korban kekerasan yang diduga akibat penganiayaan oleh seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nagekeo

Prada Lucky mengembuskan napas terakhir di ruang IGD RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Rabu, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 11.23 WITA, setelah menjalani perawatan intensif selama empat hari sejak Sabtu, 2 Agustus 2025.

Prada Lucky mengalami luka disekujur tubuhnya akibat diduga dianiaya oleh puluhan seniornya.

Identitas 20 Orang Diduga Pelaku

Dari informasi yang tersebar, pelaku pemukulan dikelompokan menjadi dua, yakni pemukulan menggunakan selang dan pemukulan menggunakan tangan.

Total pelaku sebanyak 20 orang.

Berikut ini identitas para pelaku pemukulan:  

 

Pemukulan mengunakan selang

  • Letda Inf Thariq Singajuru
  • Sertu Rivaldo Kase
  • Sertu Andre Manoklory
  • Sertu Defintri Arjuna Putra Bessie
  • Serda Mario Gomang
  • Pratu Vian Ili
  • Pratu Rivaldi
  • Pratu Rofinus Sale
  • Pratu Piter
  • Pratu Jamal
  • Pratu Ariyanto
  • Pratu Emanuel
  • Pratu Abner Yetersen
  • Pratu Petrus Nong Brian Semi
  • Pratu Emanuel Nibrot Laubura
  • Pratu Firdaus


Pemukulan dengan tangan

  • Pratu Petris Nong Brian Semi
  • Pratu Ahmad Adha
  • Pratu Emiliano De Araojo
  • Pratu Aprianto Rede Raja

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved