Vonis TNI Tembak Mati Polisi Lampung
Bawa Mawar Hitam, Keluarga Hadiri Sidang Vonis TNI Tembak Mati 3 Polisi Lampung, Harap Keadilan
Dengan membawa mawar hitam, keluarga korban didampingi kuasa hukumnya menghadiri sidang vonis TNI tembak mati 3 polisi Lampung.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Dengan membawa mawar hitam, keluarga korban didampingi kuasa hukumnya menghadiri sidang pembacaan vonis di kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin Lampung, Senin (11/8/2025).
Bertempat di gedung Pengadilan Militer I-04 Palembang, keluarga tampak masing-masing memegang mawar hitam di tangannya.
Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti mengatakan, mawar ini sengaja mereka bawa sebagai simbol suramnya keadilan di atas muka bumi ini.
"Ini kan merupakan filosofis, harus ada keadilan di muka bumi ini, apalagi sama sama aparat penegak hukum," ungkapnya.
Sementara itu, menanggapi vonis yang telah dijatuhkan terhadap Peltu Yun Hery Lubis yang dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan dipecat dari TNI AD, Putri mengatakan, pihaknya saat masih menunggu langkah selanjutnya dari Oditur Militer.
"Ketika kita dengarkan tadi, selesai sidang lanjutan, Oditur militer bilang pikir-pikir, kita tunggu saja," ucap putri.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang Vonis TNI Tembak Mati Polisi Lampung Digelar Hari ini, Dijaga Ketat Pom TNI AD
Lanjut Putri, keluarga sebenarnya kurang puas terhadap vonis penjara 3 tahun 6 bulan terhadap Peltu Yun Hery Lubis.
Namun melihat Peltu Lubis hanya dikenakan pasal perjudian, membuat keluarga mau tidak mau harus puas dengan putusan itu.
Di sisi lain, keluarga juga merasa puas dengan putusan hakim yang memerintahkan Peltu Lubis dipecat dari TNI AD.
"Saya dan keluarga korban senang mendengarnya, terdakwa dipecat dari kesatuan, " tegasnya.
Saat berita ini diturunkan, keluarga korban masih menunggu sidang vonis terhadap Kopda Bazarsah, terdakwa penembakan yang menewaskan 3 anggota Polsek Negara Batin, Lampung.
Pada sidang tuntutan beberapa waktu lalu, Kopda Bazarsah dijerat pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Sementara Peltu Lubis hanya didakwa Pasal 303 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian.
Vonis Hakim
Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan terhadap Peltu Yun Hery Lubis atas kasus perjudian, Senin (11/8/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.