Berita Lubuklinggau

Dikenali Korban Pakai Rambut Palsu di Pasar, Pencuri di Lubuklinggau Ditangkap Massa, Terlibat 7 TKP

Saat berjalan, tiba-tiba berpapasan dengan korban Sukma Dewi yang sedang berbelanja kebutuhan untuknya berdagang dan mengenalinya.

|
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tribunsumsel.com/Eko Hepronis
SPESIALIS PENCURIAN - Desma Sutopo (37 Tahun) spesialis pelaku pencurian yang akhirnya ditangkap Polisi Lubuklinggau. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -  Sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh ketanah. 

Hal ini pantas disematkan untuk Desma Sutopo (37 Tahun) spesialis pelaku pencurian yang akhirnya ditangkap Polisi Lubuklinggau.

Warga Dusun IV Desa Jaya Bakti Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas (Mura) ini terlibat 7 kali aksi penggelapan dan pencurian di Kota Lubuklinggau dan Musi Rawas.

Desma ditangkap oleh korbannya Sukma Dewi bersama para pedagang di Pasar Inpres Lubuklinggau pada Jumat (8/8/2025) lalu.

Penangkapannya tergolong unik, saat itu supaya tak dikenali orang lain, tersangka Desma merubah penampilan menggunakan rambut palsu berjalan di pasar Inpres Lubuklinggau.

Saat berjalan, tiba-tiba berpapasan dengan korban Sukma Dewi yang sedang berbelanja kebutuhan untuknya berdagang dan mengenalinya.

Saat bertemu keduanya cekcok mulut hingga tersangka Desma menyebut Sukma Dewi salah orang, keributan keduanya mengundang perhatian para pedagang dan masyarakat di pasar.

Karena semakin ramai tersangka mencoba kabur hingga diteriaki maling, akhirnya petugas keamanan pasar berhasil menangkap tersangka.

Bahkan diinformasikan tersangka sempat dihajar massa yang emosi, Akibat perbuatannya, kini Desma sudah dijebloskan ke penjara Polsek Lubuklinggau Timur.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur, AKP Rodiman menyampaikan bila pelaku diamankan oleh warga dan Polisi yang berada di pasar Inpres Lubuklinggau.

"Tersangka memang sudah lama kita cari karena sudah banyak laporan pencurian dan penggelapan," kata Rodiman pada wartawan, Minggu (10/8/2025).

Terkahir korbannya Sukma Dewi aksi penggelapan dan pencurian dilakukan tersangka di rumah korban Jalan Nangka rt.02 Kelurahan Taba jemekeh  Kecamatan Lubuklinggau Timur I pada Hari Senin tgl 04 Agustus 2025 sekira Jam 06.00 Wib.

Ceritanya tersangka ini bekerja dirumah korban,  pada saat itu korban pergi dari rumah ke Pasar untuk membeli bahan-bahan untuk berjualan di angkringan milik korban.

Namun sebelum korban pergi meninggalkan rumah saat itu yang berada dirumah adalah kedua anak laki-lakinya Alek dan Rendi  serta karyawan korban tersangka Desma Sutopo.

"Kemudian sekira pukul 06.15 wib saat korban baru pulang dari pasar dan berada di depan rumah saat itu anak korban bernama Rendi berkata kepada korban Mak Motor Samo Hp mamak hilang Dibawa Karyawan Mamak," ujar Rodiman.

Mendengar perkataan anaknya, korban langsung mengecek kedalam rumah dan saat itu korban mendapati sepeda motor dan handphone miliknya  berada di rumah tamu sudah tidak ada lagi.

Setelah itu anak korban Rendi bercerita kepada korban jika dia melihat secara langsung saat karyawannya yaitu Desma melarikan sepeda motor milik korban dan anak korban Alex sudah mencoba mengejar tersangka.

Namun tidak berhasil dan barang-barang milik tersangka masih tertinggal di rumah korban, Lalu atas kejadian itu korban mengalami kehilangan 1 unit Sepeda motor Yamaha Vixion B 6062 GLM, 1 unit HP merek Oppo A17 hingga menderita kerugian materi sebesar Rp. 10 Juta.

"Kemudian pada Jumat ternyata tersangka sudah diamankan korban dan Polisi di Pasar Inpres Lubuklinggau," ungkapnya.

Menurut keterangan petugas keamanan pasar, tersangka sempat dikepung dan diamuk oleh masa lalu setelah pelaku dapat di amankan menghubungi Polsek Lubuklinggau Timur.

Hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan pencurian 1 unit speda motor Yamaha Vixion dan Handphone Merk OPPO A17.

"Tersangka mengakui barang hasil curian di jual di lapak jual beli di Facebook dengan orang tidak dikenal. Handphone di jual dengan harga Rp.500 ribu dan 1 unit speda motor di jual dengan harga Rp.1.5 juta, dan uang hasil  dari pencurian itu di belikan 1 unit handphone VIVO 1820 warna merah," bebernya.

Tersangka mengakui selain telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban Sukma Dewi, tersangka juga telah melakukan beberapa aksi  pencurian dan penipuan dengan rincian di wilayah Polsek Lubuklinggau Timur 2 TKP yakni sepeda motor di Kelurahan Taba jemekeh dan sepeda motor di Kelurahan Lestari.

"Lalu wilayah hukum Polsek Barat 1 Tkp penipuan dan atau penggelapan, wilayah hukum Polres Musi Rawas 4 TKP perkara penipuan dan perkara penggelapan,"ujarnya. (Joy)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved