KPK Tangkap Bupati Kolaka Timur
Kronologi Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Diduga Minta Fee 8 Persen Proyek RSUD, Kini Tersangka KPK
Ageng Darmanto selaku PPK proyek RSUD Kolaka Timur memberi sejumlah uang kepada Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes di proyek ini.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 tersangka dalam dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku PPK proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur; Deddy Karnady selaku pihak swasta PT PCP; dan Arif Rahman selaku pihak swasta PT PCP.
Kasus ini berkaitan dengan pemenangan satu perusahaan swasta dalam lelang pengerjaan pembangunan RSUD Kolaka Timur.
Bupati Koltim bahkan diduga meminta fee 8 persen.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pada Januari 2025, terjadi pertemuan antara Pemkab Kolaka Timur (Koltim) dengan pihak Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C di Kolaka Timur.
Ageng Darmanto selaku PPK proyek RSUD Kolaka Timur memberi sejumlah uang kepada Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes di proyek ini.
Bupati Koltim ke Jakarta diduga untuk mengkondisikan agar PT Pilar Cerdas Putra atau PT PCP memenangkan lelang pembangunan RSUD Kelas C Kabupaten Koltim itu.
Baca juga: Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditetapkan Tersangka Korupsi, Diduga Minta Fee 8 Persen Bangun RSUD
Pemenang lelang itu sudah diumumkan di situs web LPSE Koltim.
Nilai proyek RSUD Koltim ini adalah Rp126,3 miliar.
Ageng Darmanto selaku PPK memberi uang Rp30 juta kepada Andi Lukman Hakimm di Bogor pada April 2025.
Pada Mei hingga Juni 2025, Deddy Karnady dari PT PCP menarik uang Rp2,09 miliar.
Sebanyak Rp500 juta dari 2,09 miliar itu diserahkan ke Ageng Dermanto di lokasi proyek RSUD Koltim.
“Selain itu, Saudara DK (Deddy Karnady) juga menyampaikan permintaan dari Saudara AGD (Ageng Dermanto) kepada rekan-rekan di PT PCP, terkait komitmen fee sebesar 8 persen,” kata Asep Guntur Rahayu.
“Saudara ABZ dengan saudara AGD mintanya 8 persen. Yaitu kira-kira sekitar Rp9 miliar lah,” kata Asep.
Baca juga: Drama OTT Bupati Koltim, KPK Benarkan Abdul Azis Ditangkap di Makassar, Kini Diperiksa Kasus Suap
Deddy Karnady dari PT PCP kemudian melakukan penarikan cek Rp 1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan ke Ageng Dermanto.
KPK Tangkap Bupati Kolaka Timur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Abdul Azis
RSUD Kolaka Timur
Korupsi
Kolaka Timur
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditetapkan Tersangka Korupsi, Diduga Minta Fee 8 Persen Bangun RSUD |
![]() |
---|
7 Orang Ditangkap KPK Kasus Dugaan Korupsi RSUD di Kolaka Timur, Ada Bupati, Pihak Swasta hingga PNS |
![]() |
---|
Drama OTT Bupati Koltim, KPK Benarkan Abdul Azis Ditangkap di Makassar, Kini Diperiksa Kasus Suap |
![]() |
---|
Siang Membantah, Abdul Azis Bupati Kolaka Timur Ditangkap KPK Malamnya usai Rakernas NasDem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.