Berita Palembang
Sempat Alami Kevakuman, APHTN-HAN Sumsel Kini Diharapkan Jadi Mitra Strategis Pemda
Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) kembali menunjukkan eksistensinya di Sumatera Selatan (Sumsel).
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Sempat mengalami kevakuman, Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) kembali menunjukkan eksistensinya di Sumatera Selatan (Sumsel).
Kebangkitan organisasi ini ditandai dengan pelantikan kepengurusan baru, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) APHTN-HAN Sumsel yang diketuai Profesor Dr. Iza Rumesten, S.H., M.H di Gedung Tower Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (FH Unsri), Sabtu (8/11/2025), dipimpin langsung Sekretaris Jenderal APHTN-HAN Pusat, Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H.
Selain pelantikan, ditempat yang sama juga digelar Seminar Nasional Kebijakan Pelayanan Bantuan Hukum Gratis, yang dibuka resmi Gubernur Sumsel Dr. H. Herman Deru.
Pelayanan bantuan hukum gratis ini, merupakan upaya pemerintah daerah dalam Pemenuhan Hak Konstitusional Masyarakat Miskin.
Dalam sambutannya, Prof Bayu menyebut momentum ini sebagai titik balik penting bagi penguatan hukum dan tata kelola pemerintahan di Bumi Sriwijaya.
“Hari ini adalah momen yang baik, setelah sekian lama vakum, asosiasi pengajar hukum tata negara dan administrasi negara di Sumsel kembali hidup dan eksis. Kami dari pusat sangat menyambut positif kebangkitan ini,” katanya.
Ia menambahkan, kepengurusan baru ini memiliki komposisi yang inklusif karena melibatkan para akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Sumsel. Sekitar 40 persen anggotanya berasal dari UIN Raden Fatah Palembang, sementara lainnya berasal dari Unari, Universitas Muhammadiyah Palembang, dan kampus-kampus lainnya di daerah.
“Musyawarah Wilayah berjalan lancar dan penuh kekompakan. Ini menjadi contoh kolaborasi akademik yang sehat dan solid,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prof Bayu menegaskan bahwa keberadaan APHTN-HAN Sumsel bukan sekadar formalitas kelembagaan, tetapi diharapkan menjadi mitra strategis pemerintah daerah.
Melalui keahlian anggotanya di bidang hukum tata negara dan administrasi negara, APHTN-HAN dapat memberikan kontribusi konkret seperti pendampingan penyusunan peraturan daerah, bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, kajian tata kelola sumber daya alam, hingga telaah kebijakan sosial dan kesehatan publik.
“Dengan sekitar 70 anggota aktif yang tersebar di berbagai kampus, kami berharap DPW Sumsel dapat menjadi motor penggerak pembangunan hukum yang berpihak kepada masyarakat. Sumsel punya potensi besar, dan asosiasi ini siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah,” jelasnya.
Bayu menambahkan, terbentuknya kepengurusan Sumsel sekaligus melengkapi jaringan APHTN-HAN di seluruh Indonesia, memperkuat sinergi dalam pembangunan hukum nasional.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) APHTN-HAN Sumsel Prof Iza Rumesten didampingi sekretaris APHTN-HAN, Dr. Muhamad Sadi Is, SHI., MH dari Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang serta Bendahara Dr. Grees Selly, SH., MH menegaskan komitmennya untuk segera bekerja.
Usai pelantikan, ia mengungkapkan langkah awal yang akan dilakukan yakni menggelar rapat kerja untuk menyusun strategi dan menindaklanjuti arahan Gubernur Sumsel terkait kemitraan dalam pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat.
“Ada PR dari Gubernur, yaitu bagaimana kami bisa bermitra dengan Pemprov Sumsel untuk memberikan layanan hukum gratis. Itu akan jadi fokus awal kami,” ucapnya.
| Antrean Panjang di SPBU, Sopir Mengaku Harus Menunggu Berjam-jam Hingga Uang Makan Habis |
|
|---|
| Berikut Nama 17 Ketua DPD PAN se Sumatera Selatan Hasil Musda Serentak |
|
|---|
| Paniknya Robbi Sang Istri, Wahyuni Dwi Kartika Tak Pulang ke Rumah, Terakhir Keluar dari RSMH |
|
|---|
| Minta Uang Untuk Kebutuhan, IRT di Palembang Babak Belur Dianiaya Suami yang Kalah Judi Online |
|
|---|
| Progres Tol Palembang-Betung Capai 73,84 Persen, Pembangunan Jembatan Musi V Jadi Perhatian Utama |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.