Berita Viral

Nasib Andi Maisara, Wanita Tenteng Tas Hermes Curi Berlian di Mal Jakut, Terancam 5 Tahun Penjara

Setelah ditetapkan sebagai tersangka,  Jumat (1/8/2025),  Andi Maisara terancam lima tahun penjara atas perbuatannya setelah curi kalung berlian

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNNEWS.COM
PENCURI KALUNG BERLIAN- Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (1/8/2025),  Andi Maisara terancam lima tahun penjara atas perbuatannya setelah curi kalung berlian 

TRIBUNSUMSEL.COMAndi Maisara alias AM (49), wanita yang pakai tas Hermes curi kalung berlian di pusat perbelanjaan kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Sabtu (26/7/2025) harus terjerat hukum.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka,  Jumat (1/8/2025),  Andi Maisara terancam lima tahun penjara atas perbuatannya.

Maisara terancam dipenjara usai mengakui perbuatannya tersebut meski awalnya ia sempat menyangkal.

Baca juga: Sosok Andi Maisara, Wanita Pakai Tas Hermes Curi Berlian di Mal Jakut jadi Tersangka, 3 Kali Beraksi

"Untuk Pasal yang disangkalkan, Pasal 362 KUHP dengan hukuman lima tahun penjara," ucap Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (5/8/2025).

Adapun pelaku ditangkap pada Jumat (1/8/2025) setelah membuat toko perhiasan itu merugi hingga Rp50 juta.

Ketika dihadirkan sejumlah barang bukti, AM mengaku khilaf telah melakukan perbuatan itu.

"Jadi, selama pemeriksaan pelaku tidak menyebutkan secara jelas motif dari melakukan pencurian ini dan masih menyangkal awalnya, kemudian setelah barang bukti kami dapatkan yang bersangkutan hanya mengatakan dia salah melakukan pencurian ini dan khilaf," jelas Kiki.

Selain di Kelapa Gading, AM juga mengaku, sudah melakukan pencurian perhiasan serupa sebanyak dua kali di wilayah Bogor dan Surabaya.

Bahkan, kedua aksi sebelumnya juga sempat ketahuan dan AM ditahan oleh polisi.

"Iya, sempat ditangkap namun dilakukan restoratif justice untuk kedua kasus sebelumnya," ucap Kiki.

Namun kini, AM tidak bisa lagi mengelak dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu toko emas.

Baca juga: VIDEO Gaya Hedon Wanita Pakai Tas Hermes Curi Berlian Rp59 Juta di Mal Jakarta Utara

Polisi kemudian menelusuri rekaman CCTV dan melakukan profiling untuk mencari identitas pelaku.

"Kemudian mendapatkan petunjuk untuk mencari identitas dari pelaku, setelah itu anggota kami langsung melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku," jelas Kiki.

 Ibu tiga anak itu ditangkap di apartemen tempat tinggalnya di wilayah Tangerang, Banten.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved