Gadis Tewas di Padang Pariaman

Akhir Nasib Indra Septiarman Pembunuh NKS Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Divonis Mati

Indra Septiarman, tersangka kasus pembunuhan NKS (18) gadis penjual gorengan di Padang Pariaman kini dijatuhi hukuman mati, Selasa (5/8/2025).

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TribunPadang.com/Panji Rahmat
VONIS MATI- Terdakwa In Dragon pada saat berada di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7/2025). Indra Septiarman, tersangka kasus pembunuhan NKS (18) gadis penjual gorengan di Padang Pariaman kini dijatuhi hukuman mati, Selasa (5/8/2025). 

Hasil penyelidikan polisi menyebutkan adanya dugaan kuat bahwa korban mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh. 

Berdasarkan keterangan saksi, fakta lapangan, dan barang bukti, penyidik menetapkan Indra Sepriarman sebagai tersangka utama.

Tersangka ditangkap pada Kamis (19/9/2024) di Kayu Tanam, Padang Pariaman. Saat itu, ia tengah bersembunyi di atas loteng rumah kosong. 

Dalam pemeriksaan, In Dragon mengakui telah memerkosa dan menguburkan korban di lokasi kejadian.

Hanya saja, kasus tersebut bukan satu-satunya tindak pidana yang pernah dilakukan In Dragon hingga saat ini.
Pada tahun 2014, In Dragon pernah mendekam di penjara atas kasus pencabulan dengan hukuman 4 tahun 4 bulan.

Setelah menjalani hukuman tersebut, In Dragon kembali harus berurusan hukum atas tindakan narkotika jenis sabu dengan hukuman 6 tahun 6 bulan.

Terakhir, beberapa hari sebelum melakukan pembunuhan dan pemerkosaan l, In Dragon juga melakukan pencurian, dengan hukuman 1 tahun penjara.

“Rekam jejak terdakwa dalam sejumlah kasus tindak pidana yang pernah ia lakukan menjadi hal pemberatan bagi kami dalam memberikan hukuman maksimal,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Priyonggo, Selasa (8/7/025).

Hal pemberatan tersebut membuat In Dragon dituntut pasal 285 KUHP dan 340 KUHP dengan hukuman pidana mati.

Artikel telah tayang di Tribunpadang.com dengan topik Kematian Gadis Penjual Gorengan

 (*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved