Gadis Tewas di Padang Pariaman
Akhir Nasib Indra Septiarman Pembunuh NKS Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Divonis Mati
Indra Septiarman, tersangka kasus pembunuhan NKS (18) gadis penjual gorengan di Padang Pariaman kini dijatuhi hukuman mati, Selasa (5/8/2025).
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - In Dragon alias Indra Septiarman, tersangka kasus pembunuhan NKS (18) gadis penjual gorengan di Padang Pariaman kini dijatuhi hukuman mati, Selasa (5/8/2025).
Vonis mati itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di PN Pariaman, Selasa (5/8/2025).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dedi, yang menyatakan bahwa Indra terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Sepriarman dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Dedi saat membacakan amar putusan.
Baca juga: Tangis Indra Septiarman Minta Maaf ke Keluarga NKS Gadis Penjual Gorengan Dibunuhnya: Saya Menyesal

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut.
In Dragon duduk tertunduk di kursi pesakitan sejak sidang dibuka hingga hakim ketua secara bergantian membacakan pertimbangan.
Sidang pembacaan putusan ini merupakan sidang lanjutan setelah adanya pembacaan pledoi dari kuasa hukum In Dragon.
Pasca pembacaan pledoi JPU sempat memberikan replik dan dilanjutkan duplik oleh kuasa hukum pada sidang terakhir sebelum pembacaan putusan.
Ibu NKS Ucap Syukur
Ibu Nia Kurnia Sari terlihat lega setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan hukuman mati untuk In Dragon, terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan anaknya, pada Selasa (5/8/2025).
Eli Marlina, ibu korban, menyandarkan kepala dan mengusap wajah dengan kedua tangan begitu mendengar putusan hukuman mati In Dragon dibacakan oleh hakim PN Pariaman, Kota Pariaman, Sumatera Barat.
Terlihat Eli mengunakan baju pink dan jilbab putih, langsung menyandarkan kepalanya saat mendengar putusan hakim tersebut.
Ia mengusap muka dengan kedua tangannya sembari mengucapkan syukur atas putusan dari majelis hakim.
Bahkan ia langsung mengusap dadanya dan tertegun antar sedih dan senang atas hukuman yang menimpa pembunuh dan pemerkosa anaknya.
“Alhamdulillah hakim sangat bijak dalam menetapkan putusan, perbuatan In Dragon memang selayaknya mendapat hukuman mati,” ujarnya.
Baca juga: Rekontruksi Kasus Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman, Jasad NKS Dihanyutkan Indra ke Sungai
Ia menilai putusan hakim secara tidak langsung sudah berhasil menterjemahkan bagimana kesedihan yang selama ini ia rasakan.
Baginya hakim sudah menunjukan keadilan untuk NKS yang sudah direnggut cita dan nyawanya oleh In Dragon.
“Nia adalah anak kesayangan saya, kepergiannya sangat membuat saya terpukul. Semoga hukuman ini bisa menenangkan Nia,” tuturnya.
In Dragon Ajukan Banding
Kuasa hukum In Dragon, terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, akan mengajukan banding.
Langkah ini diambil usai Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati pada In Dragon dalam sidang putusan di PN, Pariaman pada Selasa (5/8/2025).
Hakim ketua Dedi Kuswara dalam sidang pembacaan putusan tersebut, menerangkan bahwa hukuman mati ini jatuhkan pada terpidana berdasarkan fakta persidangan yang terlah berlangsung.
“Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan pada korban Nia Kurnia Sari,” ujar hakim ketua dikutip saat pembacaan putusan di ruang sidang cakra pengadilan.
Dua tindakan terdakwa itu sesuai dengan dakwaan primer dan dakwaan alternatif yang dibacakan oleh JPU saat sidang pembacaan dakwaan.
Berdasarkan perbuatan tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati pada terdakwa In Dragon dan terdakwa tetap ditahan.
Baca juga: Hasil Autopsi NKS, Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman yang Dibunuh Indra Septiarman
Berdasarkan putusan hakim, kuasa hukum In Dragon, Dafriyon mengaku akan langsung melakukan banding.
Menimbang adanya kekeliruan dari keputusan hakim terkait fakta dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
“Kami akan langsung melakukan banding dan menyiapkan bahannya,” ujar Dafriyon.
Terpisah, JPU Wendri Finisa, mengambil sikap fikir-fikir dan memberikan laporan hasil putusan pada pimpinannya secara berjenjang.
Rekam Jejak Kejahatan
Pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan oleh terdakwa In Dragon di Padang Pariaman, Sumatera Barat merupakan puncak tindak pidana yang pernah ia lakukan hingga saat ini, Selasa (8/7/2025).
NKS, gadis penjual gorengan keliling di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) ditemukan tewas terkubur dalam kondisi tangan terikat dan tanpa busana berjarak 500 meter dari rumahnya di Kecamatan 2×11, Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, pada Minggu (8/9/2024) sore.
Hasil penyelidikan polisi menyebutkan adanya dugaan kuat bahwa korban mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh.
Berdasarkan keterangan saksi, fakta lapangan, dan barang bukti, penyidik menetapkan Indra Sepriarman sebagai tersangka utama.
Tersangka ditangkap pada Kamis (19/9/2024) di Kayu Tanam, Padang Pariaman. Saat itu, ia tengah bersembunyi di atas loteng rumah kosong.
Dalam pemeriksaan, In Dragon mengakui telah memerkosa dan menguburkan korban di lokasi kejadian.
Hanya saja, kasus tersebut bukan satu-satunya tindak pidana yang pernah dilakukan In Dragon hingga saat ini.
Pada tahun 2014, In Dragon pernah mendekam di penjara atas kasus pencabulan dengan hukuman 4 tahun 4 bulan.
Setelah menjalani hukuman tersebut, In Dragon kembali harus berurusan hukum atas tindakan narkotika jenis sabu dengan hukuman 6 tahun 6 bulan.
Terakhir, beberapa hari sebelum melakukan pembunuhan dan pemerkosaan l, In Dragon juga melakukan pencurian, dengan hukuman 1 tahun penjara.
“Rekam jejak terdakwa dalam sejumlah kasus tindak pidana yang pernah ia lakukan menjadi hal pemberatan bagi kami dalam memberikan hukuman maksimal,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Priyonggo, Selasa (8/7/025).
Hal pemberatan tersebut membuat In Dragon dituntut pasal 285 KUHP dan 340 KUHP dengan hukuman pidana mati.
Artikel telah tayang di Tribunpadang.com dengan topik Kematian Gadis Penjual Gorengan
(*)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
'In Dragon Dihukum Mati, Nak', Tangis Ibu Gadis Penjual Gorengan yang Anaknya Tewas Dibunuh Indra |
![]() |
---|
Hancur Hati Ayah NKS, Penjual Gorengan Tewas di Padang Pariaman, Makam Anaknya Dipakai Syuting |
![]() |
---|
Kejamnya Indra Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Korban Sempat Diseret ke Jurang 20 Meter |
![]() |
---|
Rekontruksi Kasus Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman, Jasad NKS Dihanyutkan Indra ke Sungai |
![]() |
---|
Terungkap Sosok S Diseret Indra Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Asal Sebut Karena Panik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.