Gadis Tewas di Padang Pariaman

Akhir Nasib Indra Septiarman Pembunuh NKS Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Divonis Mati

Indra Septiarman, tersangka kasus pembunuhan NKS (18) gadis penjual gorengan di Padang Pariaman kini dijatuhi hukuman mati, Selasa (5/8/2025).

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TribunPadang.com/Panji Rahmat
VONIS MATI- Terdakwa In Dragon pada saat berada di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7/2025). Indra Septiarman, tersangka kasus pembunuhan NKS (18) gadis penjual gorengan di Padang Pariaman kini dijatuhi hukuman mati, Selasa (5/8/2025). 

“Nia adalah anak kesayangan saya, kepergiannya sangat membuat saya terpukul. Semoga hukuman ini bisa menenangkan Nia,” tuturnya. 

In Dragon Ajukan Banding

Kuasa hukum In Dragon, terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, akan mengajukan banding.

Langkah ini diambil usai Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati pada In Dragon dalam sidang putusan di PN, Pariaman pada Selasa (5/8/2025).

Hakim ketua Dedi Kuswara dalam sidang pembacaan putusan tersebut, menerangkan bahwa hukuman mati ini jatuhkan pada terpidana berdasarkan fakta persidangan yang terlah berlangsung.

“Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan pada korban Nia Kurnia Sari,” ujar hakim ketua dikutip saat pembacaan putusan di ruang sidang cakra pengadilan.

Dua tindakan terdakwa itu sesuai dengan dakwaan primer dan dakwaan alternatif yang dibacakan oleh JPU saat sidang pembacaan dakwaan.

Berdasarkan perbuatan tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati pada terdakwa In Dragon dan terdakwa tetap ditahan.

Baca juga: Hasil Autopsi NKS, Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman yang Dibunuh Indra Septiarman

Berdasarkan putusan hakim, kuasa hukum In Dragon, Dafriyon mengaku akan langsung melakukan banding.

Menimbang adanya kekeliruan dari keputusan hakim terkait fakta dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

“Kami akan langsung melakukan banding dan menyiapkan bahannya,” ujar Dafriyon.

Terpisah, JPU Wendri Finisa, mengambil sikap fikir-fikir dan memberikan laporan hasil putusan pada pimpinannya secara berjenjang. 

Rekam Jejak Kejahatan

Pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan oleh terdakwa In Dragon di Padang Pariaman, Sumatera Barat merupakan puncak tindak pidana yang pernah ia lakukan hingga saat ini, Selasa (8/7/2025).

NKS, gadis penjual gorengan keliling di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) ditemukan tewas terkubur dalam kondisi tangan terikat dan tanpa busana berjarak 500 meter dari rumahnya di Kecamatan 2×11, Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, pada Minggu (8/9/2024) sore. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved