Sidang Korupsi PUPR OKU

4 Pejabat OKU Didakwa Terima Suap Rp 3,7 Miliar di Kasus Fee Proyek Pokir DPRD OKU

Menggunakan rompi oranye KPK, keempat terdakwa tiba di museum tekstil dengan dikawal anggota Brimob, polisi serta tim KPK.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
SIDANG -- Empat terdakwa kasus dugaan korupsi fee proyek pokir DPRD OKU, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (4/8/2025). Terdakwa yang disidang adalah mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah, serta tiga anggota DPRD OKU Umi Hartati, M Fahrudin dan Ferlan Juliansyah. 

Lalu pada 21 Januari DPRD OKU melaksanakan rapat paripurna pembahasan RAPBD tahun anggaran 2025, karena adanya perpecahan dua kubu rapat tersebut hanya dihadiri 19 orang anggota DPRD dari kubu bertaji. Sedangkan 15 orang anggota DPRD kubu YPN-YESS tidak hadir, sehingga rapat tidak mencapai kuorum.

Oleh karena itu Pj Bupati OKU pada saat itu memerintahkan Setiawan bersama terdakwa Nopriansyah untuk menemui anggota DPRD kubu YPN-YESS. Lalu meminta seluruh anggota DPRD OKU kubu YPN-YESS dapat hadir Dalam rapat paripurna yang digelar 22 Januari 2025.

Selain menghubungi Pablo, terdakwa juga menawarkan proyek tersebut kepada Ahmad Sugeng Santoso yang hanya sanggup memberikan fee Rp 1,5 miliar.

Setelah uang dari Ahmad Sugeng Santoso dan pencairan uang muka proyek oleh Pablo sudah dilakukan, terdakwa Nopriansyah memerintahkan Pablo untuk menyerahkan uang Rp 2,2 miliar ke Armansyah dan melaporkan kepada terdakwa.

Sehingga total uang suap yang diterima Nopriansyah senilai Rp 3,7 miliar.

Baca juga: Singgung Uang Ketok Palu, Eks Pj Bupati OKU Iqbal Disebut Dalam Dakwaan Kasus Fee Pokir DPRD OKU

Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp 3,7 M dari Fee Proyek Pokir DPRD OKU, Umi Hartati Ajukan Justice Collaborator

Umi Hartati Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Umi Hartati, salah satu anggota DPRD OKU yang menjadi terdakwa kasus korupsi fee proyek pokok pikiran (pokir), mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Permohonan ini disampaikan oleh kuasa hukumnya dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (4/8/2025).

Bersama dengan tiga terdakwa lainnya—mantan Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, serta anggota DPRD M. Fahrudin dan Ferlan Juliansyah—Umi Hartati didakwa menerima suap senilai total Rp3,7 miliar.

Nasib Pengajuan Ditentukan Pimpinan KPK

Kuasa hukum Umi Hartati, Kemas Jauhari, mengajukan permohonan tersebut di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra. Menanggapi permohonan ini, tim Jaksa KPK RI, Dian Hamisena, menyatakan bahwa keputusan akan bergantung pada proses dan persetujuan pimpinan KPK serta majelis hakim.

"Nanti kita lihat prosesnya apakah posisi dia sebagai pelaku utama atau bukan," jelas Dian. "Kalau berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma), pelaku utama tidak bisa jadi Justice Collaborator."

Meski demikian, jaksa KPK menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk mengajukan permohonan tersebut. Pihaknya akan mengkaji dan memutuskan apakah permohonan Umi Hartati dapat dikabulkan.

Umi Hartati dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved