Sidang Korupsi PUPR OKU
Didakwa Terima Suap Rp 3,7 M dari Fee Proyek Pokir DPRD OKU, Umi Hartati Ajukan Justice Collaborator
Kemudian kuasa hukum memberikan map yang berisi berkas pengajuan JC ke majelis hakim.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
SELESAI SIDANG -- Umi Hartati (baju putih) berbincang dengan kuasa hukumnya setelah sidang agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi fee proyek pokir DPRD OKU, di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (4/8/2025). Umi Hartati melalui kuasa hukumnya mengajukan Justice Collaborator (JC).
Selain menghubungi Pablo, terdakwa juga menawarkan proyek tersebut kepada Ahmad Sugeng Santoso yang hanya sanggup memberikan fee Rp 1,5 miliar.
Setelah uang dari Ahmad Sugeng Santoso dan pencairan uang muka proyek oleh Pablo sudah dilakukan, terdakwa Nopriansyah memerintahkan Pablo untuk menyerahkan uang Rp 2,2 miliar ke Armansyah dan melaporkan kepada terdakwa.
Sehingga total uang suap yang diterima Nopriansyah senilai Rp 3,7 miliar.
Baca berita Tribunusmsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait: #Sidang Korupsi PUPR OKU
Jadi Saksi Sidang Korupsi Fee Pokir OKU, Narandia Ngaku Diancam Jika Datang ke KPK |
![]() |
---|
Usul Pokir Anggota DPRD OKU Dibatasi Rp 1 M, Marjito Dicecar Jaksa KPK di Sidang Korupsi Fee Pokir |
![]() |
---|
Hadir di Sidang Korupsi Fee Pokir, Wabup OKU, Marjito Bachri Sebut DPRD Dibatasi Rp 1 M Setiap Usul |
![]() |
---|
Wabup OKU, Marjito Bachri Dihadirkan di Sidang Kasus Korupsi Fee Pokir, Ditanya Soal Mekanisme |
![]() |
---|
Anggota DPRD OKU Takut Jalani Sidang Korupsi, Sebut Pembahasan Proyek Pokir Detailnya Ada di Komisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.