Sidang Korupsi PUPR OKU
Didakwa Terima Suap Rp 3,7 M dari Fee Proyek Pokir DPRD OKU, Umi Hartati Ajukan Justice Collaborator
Kemudian kuasa hukum memberikan map yang berisi berkas pengajuan JC ke majelis hakim.
Tayang:
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
SELESAI SIDANG -- Umi Hartati (baju putih) berbincang dengan kuasa hukumnya setelah sidang agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi fee proyek pokir DPRD OKU, di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (4/8/2025). Umi Hartati melalui kuasa hukumnya mengajukan Justice Collaborator (JC).
Selain menghubungi Pablo, terdakwa juga menawarkan proyek tersebut kepada Ahmad Sugeng Santoso yang hanya sanggup memberikan fee Rp 1,5 miliar.
Setelah uang dari Ahmad Sugeng Santoso dan pencairan uang muka proyek oleh Pablo sudah dilakukan, terdakwa Nopriansyah memerintahkan Pablo untuk menyerahkan uang Rp 2,2 miliar ke Armansyah dan melaporkan kepada terdakwa.
Sehingga total uang suap yang diterima Nopriansyah senilai Rp 3,7 miliar.
Baca berita Tribunusmsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Berita Terkait: #Sidang Korupsi PUPR OKU
| Mantan Anggota DPRD OKU Dituntut 5,5 Tahun, Perkara Suap Fee Pokir Jilid III |
|
|---|
| Kasus Korupsi Fee Pokir, 2 Eks Anggota DPRD OKU Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Denda Rp250 Juta |
|
|---|
| Bupati OKU Teddy Meilwansyah Jadi Saksi di Sidang Korupsi Fee Pokir, Tak Tahu Detail Perubahan APBD |
|
|---|
| 2 Kontraktor Terdakwa Kasus Suap Pokir DPRD OKU Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Bersaksi di Sidang, Umi Hartati Akui Anggota DPRD OKU Dijanjikan Fee 17-20 Persen dari Anggaran Rp1M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Didakwa-Terima-Suap-Rp-37-M-dari-Fee-Proyek-Pokir-DPRD-OKU-Umi-Hartati-Ajukan-Justice-Collaborator.jpg)