Sidang Korupsi PUPR OKU

Didakwa Terima Suap Rp 3,7 M dari Fee Proyek Pokir DPRD OKU, Umi Hartati Ajukan Justice Collaborator

Kemudian kuasa hukum memberikan map yang berisi berkas pengajuan JC ke majelis hakim. 

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
SELESAI SIDANG -- Umi Hartati (baju putih) berbincang dengan kuasa hukumnya setelah sidang agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi fee proyek pokir DPRD OKU, di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (4/8/2025). Umi Hartati melalui kuasa hukumnya mengajukan Justice Collaborator (JC). 

Selain menghubungi Pablo, terdakwa juga menawarkan proyek tersebut kepada Ahmad Sugeng Santoso yang hanya sanggup memberikan fee Rp 1,5 miliar.

Setelah uang dari Ahmad Sugeng Santoso dan pencairan uang muka proyek oleh Pablo sudah dilakukan, terdakwa Nopriansyah memerintahkan Pablo untuk menyerahkan uang Rp 2,2 miliar ke Armansyah dan melaporkan kepada terdakwa.

Sehingga total uang suap yang diterima  Nopriansyah senilai Rp 3,7 miliar.

 

 

 

 

Baca berita Tribunusmsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved