PINTAR Kemenag
Jawaban Modul 3.6 Penanganan Academic Misconduct , Pelatihan Pintar Kemenag
Artikel ini berisi kunci jawaban soal Modul 3.6 Penanganan Academic Misconduct , Pelatihan Pintar Kemenag.
10 dari 10 soal
Didapati bahwa ada salah satu siswa/mahasiswa telah menggunakan karya orang lain dalam tugas akhir, namun dengan dalih bahwa dia tidak mengetahui bahwa itu adalah plagiarisme. Apa sikap yang seharusnya diambil oleh pengajar.
A. Menegur mahasiswa, tetapi tidak memberikan sanksi apapun karena tidak ada niat buruk.
B. Mengabaikan masalah ini karena mahasiswa tersebut tidak berniat untuk melanggar aturan
C. Memberikan nilai buruk pada tugas tersebut tanpa memberikan kesempatan untuk memperbaikinya, karena ini adalah pelanggaran serius
D. Memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memperbaiki tugasnya dan memberikan pembelajaran tentang plagiarisme*
Baca juga: Jawaban Soal Modul 3.9 Budaya Akademik yang Berintegritas, Skor 100
Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.7 Pencegahan Pernikahan Anak, Pelatihan Kepenghuluan Pintar Kemenag 2025
Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.6 Peran Keluarga dalam Mencegah Stunting, Pelatihan Pintar Kemenag 2025
CATATAN: Tanda bintang (*) yang terdapat pada pilihan ganda adalah kunci jawabannya.
Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Modul 3.6 Penanganan Academic Misconduct
Kunci Jawaban Pintar Kemanag
Pelatihan Penanganan Academic Misconduct
Kunci Jawaban
Tribunsumsel.com
| Jadwal dan Materi Pelatihan Kurikulum Berbasis Cinta/KBC Angkatan 2, Pintar Kemenag 2026 |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.2 Pengantar Academic Misconduct, Pelatihan Pintar Kemenag |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.4 Etika Penelitian, Publikasi Ilmiah dan Pendidikan, Pelatihan Pintar Kemenag |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.5 Penanganan Academic Misconduct, Pelatihan Pintar Kemenag |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.7 Budaya Akademik yang Berintegritas, Pelatihan Academic Misconduct |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Jawaban-Modul-36-Penanganan-Academic-Misconduct-Pelatihan-Pintar-Kemenag.jpg)