Berita Nasional

Penuhi Kriteria, Istana Sebut Keppres Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Secepatnya 

Pihak istana akhirnya angkat bicara soal abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

|
(KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
TOM LEMBONG DAN HASTO BEBAS - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menjelaskan kegiatan di bulan kemerdekaan di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025). 

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti atau pengampunan untuk Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

Hasto dan Tom Lembong menjadi dua dari ratusan nama yang tercantum dalam surat Presiden Prabowo Subianto kepada DPR.

Disetujui DPR RI

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Sufmi Dasco Ahmad.

Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat kedua dari Presiden Prabowo Subianto yang berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang.

Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istana Ungkap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Penuhi Kriteria Dapat Abolisi dan Amnesti"

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved