Pengantin Baru Tewas saat Bulan Madu

Ini Kata DPRD Solok Soal Penginapan Lakeside Alahan Lokasi Tewaskan Cindy Ternyata Tak Punya Izin

Penginapan Lakeside Alahan Panjang Solok, Sumatera Barat tempat pengantin baru, Cindy Desta Nanda (28) tewas, diduga belum memiliki izin usaha

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Polres Solok
PENGANTIN BARU TEWAS - Polisi selidiki kasus kematian pengantin baru di Solok, Kamis (9/10/2025). Polisi belum memastikan kematiannya karena keracunan gas. Penginapan Lakeside Alahan Panjang Solok, Sumatera Barat tempat pengantin baru, Cindy Desta Nanda (28) tewas, Kamis (9/10/2025) diduga belum memiliki izin usaha. 

 

Ringkasan Berita:
  • Lakeside Alahan Panjang Solok, Sumatera Barat tempat pengantin baru tewas, ternyata tak memiki izin usaha
  • Cindy dan Gilang diduga tidak sadarkan diri akibat keracunan gas monoksida di kamar mandi penginapan pada Kamis (9/10/2025).
  • Pemerintah daerah setempat memberikan surat teguran tertulis kepada seluruh pengelola wisata pada 15 September 2025 lalu.
  • Pihak penginapan berjanji akan bertanggung jawab atas insiden tewasnya Cindy Desta Nanda (28).
 

 

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Penginapan Lakeside Alahan Panjang Solok, Sumatera Barat tempat pengantin baru, Cindy Desta Nanda (28) tewas, Kamis (9/10/2025) diduga belum memiliki izin usaha.

Diketahui, Glamping Lakeside Alahan Panjang berada di Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Glamping itu tampak berada di tepi danau dengan pemandangan gunung.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Solok Fraksi Gerindra, Hafni Hafiz, yang juga menjabat Ketua Panitia Khusus (Pansus) Danau Diatas Alahan Panjang, menegaskan bahwa secara logika dan aturan, bangunan di dalam kawasan danau tidak mungkin mendapatkan izin resmi dari pemerintah daerah.

Baca juga: Respon Pihak Penginapan Lakeside Alahan Panjang usai Jadi Lokasi Tewasnya Cindy Pengantin Baru

Hafni menuturkan, DPRD Kabupaten Solok sebelumnya telah membentuk Pansus Danau Diatas yang menemukan sejumlah bangunan wisata, termasuk penginapan di sempadan dan di atas danau, tidak memiliki izin lengkap.

Menurutnya, mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 28 Tahun 2016, wilayah danau merupakan kewenangan Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS), namun pemerintah daerah juga memiliki peranan dalam pengaturan tata ruang dan pola ruang.

“Secara logikanya, tidak mungkin pemerintah daerah melahirkan rekomendasi izin apalagi dari Balai Wilayah Sungai (BWS). Karena bangunan itu berada di kawasan danau yang ditakutkan mencemarkan air danau. Sehingga itu dipastikan itu tidak ada izinnya,” tegas Hafni Hafiz saat dihubungi TribunPadang.com, Senin (13/10/2025).

Sebelum ada insiden tewasnya pengantin baru itu, pemerintah daerah dengan memberikan surat teguran tertulis kepada seluruh pengelola wisata pada 15 September 2025 lalu. 

“Itu sudah dilakukan teguran oleh pemerintah daerah menindaklanjuti hasil Pansus DPRD Solok. Termasuk penginapan Lakeside Alahan Panjang dan penginapan lainnya. Teguran ini sebelum kejadian ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) juga telah mengeluarkan surat peringatan pertama (SP1) kepada pengelola, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang nyata.

“BWS sudah pernah memberikan surat SP1, tapi baru sebatas itu. Seharusnya ada progres dan tindak lanjut lainya,” tegasnya.

Hafni menjelaskan, sebagian pengelola wisata di kawasan Danau Diatas hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, dokumen tersebut belum berarti izin operasional telah sah.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved