Pembunuhan di Lubuklinggau

Pergoki Korban Intip Rumah Warga, Berujung Penjaga Malam di Lubuklinggau Jadi Tersangka Pembunuhan

Polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Juhaidi alis Edi petugas jaga malam kepada Ansyori.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
REKONSTRUKSI -- Tersangka Edi saat memperagakan 17 adengan perkara penusukan warga yang ditemuinya mengintip rumah warga, Kamis (31/7/2025). Edi adalah penjaga malam yang menusuk Ansyori hingga tewas. 

"Ada 17 adengan dalam rekonstruksi ini dengan diperankan tersangka langsung," ujarnya pada wartawan.

Tujuan dilakukan rekonstruksi ini untuk mengetahui kejadian sebenarnya, untuk menyelaraskan keterangan tersangka dengan hasil penyidik.

"Rekonstruksi ini untuk mengetahui kejadian sebenarnya," ungkapnya.

Dalam penyidikan kemarin, tersangka mengaku sebagai petugas jaga malam berawal melihat hal mencurigakan.

"Kemudian dikejar oleh tersangka dan terjadilah perkelahian itu," ujarnya.

Dalam perkara ini tersangka disangkakan pasal 338 KHUP terkait pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved