Berita Nasional

'Nyusahin Orang Kecil', Curhat Warga usai Rekening Diblokir PPATK hingga Tak Bisa Ambil Tabungan

Menurut Mardiyah, rekening tersebut sebelumnya ia gunakan untuk menerima bantuan sosial. 

Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com
REKENING DIBLOKIR- Ilustrasi uang. Warga keluhkan rekening diblokir karena nganggur 3 bulan. 

“Ini kebijakan yang ketinggalan zamanlah. Kalau alasannya mau cegah rekening bodong, ya jangan semua disikat. Harusnya ada tahapan atau peringatan dulu, jangan langsung diblokir,” tegasnya. 

Baca juga: PPATK Bakal Blokir Rekening "Nganggur" 3 Bulan, Bagaimana dengan Nasib Dananya ?

Sebelumnya, PPATK melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tiga bulan. 

PPATK menjelaskan, kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif itu dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Menurut PPATK, banyak rekening dormant digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti jual beli rekening, tindak pidana pencucian uang, hingga kejahatan siber lainnya. Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Sepanjang tahun 2024, PPATK mencatat lebih dari 28.000 rekening teridentifikasi sebagai hasil transaksi jual beli rekening untuk keperluan judi online.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPATK Blokir Rekening Nganggur, Warga: Saya Pedagang Kecil, Transaksi Pas Ada Rezeki"

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved