Berita Nasional

PPATK Bakal Blokir Rekening "Nganggur" 3 Bulan, Bagaimana dengan Nasib Dananya ?

kata PPATK, tidak dimaksudkan untuk menyita, melainkan sebagai bentuk pengamanan sementara guna mencegah tindak kejahatan keuangan. 

Editor: Weni Wahyuny
(Bank BTN)/Kompas.com
PPATK BLOKIR REKENING - Ilustrasi pemblokiran rekening. PPATK memblokir sejumlah rekening yang "nganggur" 3 bulan. Namun PPATK memastikan dananya tetap aman. 

TRIBUNSUMSEL.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan dana nasabah dalam rekening tetap aman meski diblokir karena "menganggur" selama 3 bulan.

Dilansir dari Kompas.com, pemblokiran ini, kata PPATK, tidak dimaksudkan untuk menyita, melainkan sebagai bentuk pengamanan sementara guna mencegah tindak kejahatan keuangan. 

Langkah ini juga menjadi bentuk peringatan bagi pemilik rekening, baik individu, perusahaan, maupun ahli waris, bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif meski tidak digunakan. 

Baca juga: Cara Reaktivasi Rekening Bank yang Diblokir PPATK Beserta Dokumen yang Harus Disertakan

PPATK pun mengimbau kepada masyarakat yang rekeningnya terblokir karena dorman untuk segera mengajukan permohonan reaktivasi. 

Setelah melalui proses peninjauan, rekening bisa kembali digunakan secara normal. 

Misalnya sebelumnya sudah diblokir lantaran rekening nganggur 3 bulan lebih. 

Bagi yang ingin mengetahui lebih lanjut atau mengajukan pertanyaan, PPATK membuka layanan pengaduan melalui WhatsApp resmi di nomor 0821-1212-0195. 

Seperti diketahui, beberapa hari terakhir ramai keluhan masyarakat soal rekening bank diblokir PPATK di jejaring media sosial. 

Masyarakat yang memiliki rekening bank namun jarang digunakan patut waspada.

Pasalnya, mengingatkan bahwa rekening nganggur 3 bulan berpotensi diblokir. 

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, lembaga tersebut menyatakan bahwa pihaknya telah mendeteksi banyak rekening dorman yang disalahgunakan. 

Baca juga: Fakta 28.000 Rekening Diblokir PPATK Terindikasi Digunakan Praktik Judi Online, Status Dormant

Rekening dorman yang dimaksud adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam kurun waktu tertentu, yang ternyata disalahgunakan untuk kegiatan ilegal, mulai dari jual beli rekening, penampungan transaksi ilegal, hingga tindak pencucian uang. 

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dorman,” tulis PPATK di akun Instagram @ppatk_indonesia, dikutip pada Senin (28/7/2025). 

Sebagai informasi saja, rekening dorman bukanlah jenis rekening khusus, melainkan rekening biasa yang berubah status menjadi tidak aktif karena tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu. 

Durasi dormansi ini tergantung pada kebijakan masing-masing bank, umumnya berkisar antara 3 hingga 12 bulan. 

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved