Berita OKU Timur
Gaji Kades & Perangkat Desa di OKU Timur Akhirnya Cair, Rp9,2 M Ditransfer Langsung ke Rekening Desa
Gaji kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten OKU Timur akhirnya cair. dana sebesar Rp9,2 miliar telah ditransfer langsung ke rekening desa.
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA -- Setelah sempat menunggu dengan rasa was-was, para kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten OKU Timur, Sumsel akhirnya bisa bernapas lega.
Gaji mereka untuk bulan Juni 2025 resmi dicairkan pada Kamis, 31 Juli 2025, setelah melalui proses administrasi yang cukup panjang.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU Timur, Agustian Pahrimale, SH, MH.
Ia memastikan bahwa dana sebesar Rp9,2 miliar telah ditransfer langsung ke rekening masing-masing desa di wilayah tersebut.
"Hari ini kami transfer langsung ke rekening desa. Ini untuk membayar gaji kepala desa dan perangkat desa yang sempat tertunda untuk bulan Juni," ujar Agustian, Kamis (31/7/2025).
Tak hanya itu, ia juga meminta agar pemerintah desa segera menindaklanjuti pencairan di tingkat desa. Menurutnya, keterlambatan penyaluran di lapangan justru bisa menimbulkan keresahan baru.
"Kalau sudah kami transfer, kami harap desa juga tidak menahan-nahan pencairannya. Segera cairkan agar para kades dan perangkat tidak khawatir lagi," tambahnya.
Pencairan gaji untuk bulan Juni ini menyusul pembayaran gaji bulan Mei 2025 yang telah dilakukan pada awal Juli lalu. Dengan demikian, hingga akhir Juli ini, dua bulan gaji telah diselesaikan oleh Pemkab OKU Timur.
Agustian tak menampik adanya keterlambatan, namun menegaskan bahwa hal itu bukan karena unsur kesengajaan.
"Keterlambatan ini murni karena proses administrasi yang harus dilewati. Tidak ada niat untuk menunda hak para kades dan perangkat desa," katanya.
Berapa sebenarnya gaji kepala desa dan perangkatnya di OKU Timur?
Berdasarkan data yang dihimpun, gaji kepala desa ditetapkan sebesar Rp2.426.700 per bulan. Setelah dipotong iuran BPJS, jumlah bersih yang diterima menjadi sekitar Rp2.389.203.
Sekretaris desa (Sekdes) memperoleh gaji pokok Rp2.224.500, dengan gaji bersih setelah potongan menjadi Rp2.187.003.
Sementara perangkat lainnya, seperti kepala urusan (Kaur), kepala seksi (Kasi), dan kepala dusun (Kadus), menerima gaji pokok sebesar Rp2.022.200, yang bersihnya menjadi Rp1.984.703.
Namun demikian, ketimpangan masih terlihat di lapangan. Ketua RT misalnya, hanya menerima tunjangan sekitar Rp400.000 per bulan. Nominal yang jauh di bawah struktur penghasilan tetap perangkat desa lainnya.
Meski sempat tertunda, besaran gaji kepala desa dan perangkatnya di OKU Timur sudah mengacu pada standar nasional. Pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 mengatur bahwa penghasilan tetap kepala desa minimal harus setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a, yakni sebesar Rp2.426.640.
Aturan ini juga menetapkan bahwa Sekdes menerima 110 persen dari gaji pokok PNS II/a, dan perangkat desa lainnya minimal 100 persen dari nilai tersebut.
Dengan demikian, gaji perangkat desa di OKU Timur sejauh ini dinilai telah sesuai dengan amanat peraturan pemerintah.
Tantangannya kini adalah memastikan pencairan dilakukan tepat waktu, agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan aparatur desa.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Sejumlah Kendala Hantui Program Cetak Sawah Baru di OKU Timur, Kini Sudah Mencapai 7.591 Hektare |
![]() |
---|
Tanam Cabai di Pekarangan, Riyanto Warga Desa Suka Jaya OKU Timur Bisa Tambah Penghasilan Keluarga |
![]() |
---|
Rincian Gaji dan Tunjangan DPRD OKU Timur, Total Capai Rp 26 Juta Hingga Rp 35 Juta Perbulan |
![]() |
---|
Bawa 10 Gram Sabu, Pria Paruh Baya Pedagang Asal Pagar Alam Ditangkap di Belitang OKU Timur |
![]() |
---|
Cerita Mujiati, IRT di OKU Timur Tanam Kangkung di Rumah untuk Tambahan Penghasilan Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.