Berita OKU Timur
Gaji Kades & Perangkat Desa di OKU Timur Akhirnya Cair, Rp9,2 M Ditransfer Langsung ke Rekening Desa
Gaji kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten OKU Timur akhirnya cair. dana sebesar Rp9,2 miliar telah ditransfer langsung ke rekening desa.
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Meski sempat tertunda, besaran gaji kepala desa dan perangkatnya di OKU Timur sudah mengacu pada standar nasional. Pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 mengatur bahwa penghasilan tetap kepala desa minimal harus setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a, yakni sebesar Rp2.426.640.
Aturan ini juga menetapkan bahwa Sekdes menerima 110 persen dari gaji pokok PNS II/a, dan perangkat desa lainnya minimal 100 persen dari nilai tersebut.
Dengan demikian, gaji perangkat desa di OKU Timur sejauh ini dinilai telah sesuai dengan amanat peraturan pemerintah.
Tantangannya kini adalah memastikan pencairan dilakukan tepat waktu, agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan aparatur desa.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Sejumlah Kendala Hantui Program Cetak Sawah Baru di OKU Timur, Kini Sudah Mencapai 7.591 Hektare |
![]() |
---|
Tanam Cabai di Pekarangan, Riyanto Warga Desa Suka Jaya OKU Timur Bisa Tambah Penghasilan Keluarga |
![]() |
---|
Rincian Gaji dan Tunjangan DPRD OKU Timur, Total Capai Rp 26 Juta Hingga Rp 35 Juta Perbulan |
![]() |
---|
Bawa 10 Gram Sabu, Pria Paruh Baya Pedagang Asal Pagar Alam Ditangkap di Belitang OKU Timur |
![]() |
---|
Cerita Mujiati, IRT di OKU Timur Tanam Kangkung di Rumah untuk Tambahan Penghasilan Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.