Berita OKU Timur

Gaji Kades & Perangkat Desa di OKU Timur Akhirnya Cair, Rp9,2 M Ditransfer Langsung ke Rekening Desa

Gaji kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten OKU Timur akhirnya cair. dana sebesar Rp9,2 miliar telah ditransfer langsung ke rekening desa.

TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN
GAJI PERANGKAT DESA -- Agustian Pahrimale, Kepala BPKAD OKU Timur, menegaskan pencairan gaji Kades dan perangkat desa bulan Juni telah ditransfer ke rekening desa, usai sempat mengalami keterlambatan, Kamis (31/07/2025). 

Meski sempat tertunda, besaran gaji kepala desa dan perangkatnya di OKU Timur sudah mengacu pada standar nasional. Pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 mengatur bahwa penghasilan tetap kepala desa minimal harus setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a, yakni sebesar Rp2.426.640.

Aturan ini juga menetapkan bahwa Sekdes menerima 110 persen dari gaji pokok PNS II/a, dan perangkat desa lainnya minimal 100 persen dari nilai tersebut.

Dengan demikian, gaji perangkat desa di OKU Timur sejauh ini dinilai telah sesuai dengan amanat peraturan pemerintah.

Tantangannya kini adalah memastikan pencairan dilakukan tepat waktu, agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan aparatur desa.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved