Berita OKU Timur
Gaji Kades & Perangkat Desa di OKU Timur Akhirnya Cair, Rp9,2 M Ditransfer Langsung ke Rekening Desa
Gaji kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten OKU Timur akhirnya cair. dana sebesar Rp9,2 miliar telah ditransfer langsung ke rekening desa.
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Meski sempat tertunda, besaran gaji kepala desa dan perangkatnya di OKU Timur sudah mengacu pada standar nasional. Pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 mengatur bahwa penghasilan tetap kepala desa minimal harus setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a, yakni sebesar Rp2.426.640.
Aturan ini juga menetapkan bahwa Sekdes menerima 110 persen dari gaji pokok PNS II/a, dan perangkat desa lainnya minimal 100 persen dari nilai tersebut.
Dengan demikian, gaji perangkat desa di OKU Timur sejauh ini dinilai telah sesuai dengan amanat peraturan pemerintah.
Tantangannya kini adalah memastikan pencairan dilakukan tepat waktu, agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan aparatur desa.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Lewat Tanaman Rambusa yang Tumbuh Liar, 2 Siswi Desa di OKU Timur Tembus Final Kompetisi KREASI 2025 |
![]() |
---|
4 Nama Diusulkan Jabat Pj Sekda OKU Timur Setelah Jumadi Pensiun, Kosong Per 5 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Resahkan Warga OKU Timur, Polisi Amankan 1 Kg Sabu Dari 2 Pria di OKU Timur, 3 Orang Lainnya Kabur |
![]() |
---|
Janji Tinggal Janji, ASN OKU Timur Kecewa TPP yang Ditunggu 9 Bulan Faktanya Dipangkas Drastis |
![]() |
---|
Semarak HUT ke-61, Golkar OKU Timur Gelar Operasi Pasar Murah, Ribuan Paket Sembako Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.