Berita Nasional

Dalih PPATK Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan, Dibuka Lagi Usai Dipanggil Prabowo: Ingin Melindungi

Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah menyebut pemblokiran rekening dormant ini dilakukan PPATK, sebagai bentuk perlindungan kepada nasabah.

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
dok. Kompas.com
BLOKIR REKENING NGANGGUR- Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah. PPATK mengungkap alasan lembaganya memblokir rekening dormant atau rekening tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ramainya luapan keresahan publik terkait pemblokiran massal rekening bank tidak aktif atau dormant selama 3 bulan,  membuat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) disorot.

Menanggapi adanya pro kontra pemblokiran rekening nganggur ini, Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah memberikan pembelaannya.

Menurut Natsir Kongah, PPATK selama ini menemukan tren rekening dormant digunakan untuk tindak kejahatan.

Baca juga: Syoknya Nasabah, Rekeningnya Diblokir PPATK Padahal Isinya Tabungan: Kalau Milyaran Baru Dicurigai

PPATK - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana usai bertemu Presiden RI Prabowo di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
PPATK - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana usai bertemu Presiden RI Prabowo di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (30/7/2025). (.(KOMPAS.com/Rahel).)

Bahkan temuan PPATK mengungkap ada sekitar 150.000 rekening yang digunakan untuk tindak kejahatan.

Hal ini ditemukan setelah PPATK melakukan analisis pada 1 juta rekening yang ada.

"Tapi rekening dormant itu adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu tertentu."

"Dan PPATK melihat waktu ke waktu itu tren rekening dormant itu cukup masif ya dan juga cukup masif digunakan untuk tindak kejahatan."

"Maka dari itu dari 1 juta rekening yang kita analisis, yang kita periksa itu lebih dari 150.000 rekening digunakan untuk kejahatan," kata Natsir Kongah dilansir Kompas TV, Kamis (31/7/2025).

Atas dasar itulah pemblokiran rekening dormant ini dilakukan PPATK, sebagai bentuk perlindungan kepada nasabah.

"Bentuk perlindungan kepada nasabah, kepada masyarakat ya tentu kepada saudara-saudara kita agar mereka terhindar dari tindak pidana kejahatannya," jelas Natsir Kongah.

Lebih lanjut Natsir Kongah menyebut, fakta di lapangan menunjukkan banyaknya rekening nganggur yang berujung disalahgunakan untuk tindak kejahatan.

Baca juga: Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana Ketua PPATK Disorot Buntut Blokir Rekening, Punya Utang Rp2 M

Lalu ketika tindak kejahatan itu diproses hukum, pemilik rekening harus bolak-balik diperiksa oleh penyidik.

Proses hukum ini dinilai akan merugikan nasabah atau pemilik sah rekening.

Karena nasabah harus mengeluarkan banyak upaya untuk menyelamatkan rekeningnya.

Mulai dari dari meluangkan waktu, tenaga, bahkan harus mengeluarkan uang untuk mengurusnya.

"Karena fakta di lapangan itu banyak sekali ya saudara-saudara kita itu pemilik sah rekening tapi rekeningnya digunakan untuk kejahatan."

"Lalu ketika ada proses hukum, dia yang bolak-balik dipanggil oleh penyidik. Kan berapa banyak effort yang dia keluarkan? Waktu, tenaga, uang gitu kan," jelas Natsir Kongah.

Tuai Keluhan Warga

Keresahan akibat kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening tidak aktif selama tiga bulan dirasakan Anggis (25), karyawan swasta asal Bekasi.

Anggis dibuat heran dan terkejut setelah mengetahui rekening yang dipakainya untuk menyimpan tabungan justru diblokir secara sepihak.

Anggis menilai kebijakan ini juga mempersulit dirinya sebagai nasabah, meski jarang menggunakan rekening bank untuk bertransaksi.

Ia merasa dirugikan atas pemblokiran sepihak oleh pihak bank berdasarkan instruksi PPATK

Menurut dia, tidak semua orang punya waktu untuk mengurus pemblokiran langsung ke bank, apalagi dengan jadwal kerja yang padat. 

“Saya kerja dari pagi sampai sore. Kalau rekening diblokir terus saya disuruh ke bank buat buka blokir, itu makan waktu banget,” kata Anggis kepada Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
 
Saat diminta untuk mengurus ke Bank, ia merasa seperti dipersulit.

“Saya sudah coba ke bank, dan memang beberapa orang juga cerita hal yang sama. Cuma pikir aja masa kita nasabah dipersulit kayak begini, diblokir sepihak terus kita urus gitu?” tutur dia.

Menurutnya, pemerintah dinilai cukup aneh dan ia merasa dirugikan atas pemblokiran sepihak oleh pihak bank berdasarkan instruksi PPATK

“Seharusnya kalau uang di rekening sampai miliaran kan mencurigakan tuh, baru diblokir. Aneh memang pemerintah ini,” lanjutnya.

Hal senada juga diungkapkan Azahra (26), karyawan swasta asal Bogor, saat ditemui di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat.

“Saya kaget pas tahu rekening saya diblokir, padahal itu saya pakai untuk simpan uang saja. Kan enggak semua orang pakai rekening buat transaksi,” kata dia.

Baca juga: Nyusahin Orang Kecil, Curhat Warga usai Rekening Diblokir PPATK hingga Tak Bisa Ambil Tabungan

Azahra mengaku sengaja menggunakan salah satu rekening bank miliknya sebagai tempat menyimpan dana darurat.

Karena itu, ia tidak melakukan transaksi dalam waktu lama, namun bukan berarti rekening tersebut tidak penting.

“Itu tabungan buat keperluan mendesak. Jadi memang enggak sering dipakai, tapi kenapa tiba-tiba diblokir,” ujarnya.

“Kalau alasannya buat keamanan, ya bagus. Tapi masa iya kami enggak dikasih tahu dulu? Kan rekening itu bisa aja penting buat kami, walau jarang dipakai,” lanjut Anggis.

Sementara Fiky (21), seorang mahasiswa yang ditemui di lokasi yang sama, juga mengalami hal serupa.

Ia mengatakan rekening miliknya baru digunakan kembali setelah lama tidak aktif, namun tetap diblokir.
 
“Baru isi saldo beberapa hari lalu, pas dicek malah enggak bisa dipakai. Saya kira ada masalah teknis, ternyata banyak yang ngalamin juga pas saya cari tahu di berita dan TikTok,” ujar Fiky.

Menurut Fiky, pemblokiran ini menimbulkan ketidakpastian bagi nasabah, terutama mahasiswa yang baru mulai aktif menggunakan layanan perbankan.

“Kaya saya kan mahasiswa, kadang memang belum ada pemasukan dan jarang juga dapat uang yang ditransfer ke rekening,” tutur dia.

Sebelumnya, PPATK melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tiga bulan.

PPATK menjelaskan, kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Artinya, warga yang memiliki rekening bank tetapi jarang bertransaksi perlu waspada. Sebab, rekening yang tidak aktif atau dorman selama tiga bulan bisa saja otomatis dibekukan atau diblokir.

Dipanggil Presiden Prabowo

Kini Presiden Prabowo dikabarkan memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Pertemuan Ivan dengan Prabowo ini berlangsung di tengah polemik kebijakan PPATK memblokir rekening dormant atau rekening tidak aktif yang diprotes warga.

Ivan masuk ke Kompleks Istana sekitar pukul 17.06 WIB dan keluar meninggalkan Istana sekitar pukul 19.00 WIB.

Seusai pertemuan, Ivan enggan berkomentar soal pemblokiran rekening dormant usai bertemu Presiden Prabowo. 

Ia justru meminta para jurnalis untuk menanyakan persoalan tersebut kepada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

"Oh enggak, banyak yang dibahas. Mungkin bisa tanya ke Pak Mensesneg," kata Ivan saat meninggalkan Istana. 

Terkait rekening pemblokiran rekening dormant, Ivan mengatakan PPATK sudah membuat rilis soal ini. 

"Oh enggak, tanya beliau. Kita sudah buat press rilis," ujar dia. 

Selain Ivan Yustiavandana, pada kesempatan tersebut Presiden Prabowo juga memanggil Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.

28 Juta Lebih Rekening Nganggur yang Dibekukan Telah Dibuka Kembali

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, mengungkapkan pihaknya telah membuka kembali transaksi sebanyak 28 juta lebih rekening nganggur atau dormant yang sempat dihentikan sementara.

Menurut Ivan pembukaan kembali transaksi terhadap lebih dari 28 juta rekening dormant tersebut telah dilakukan sejak awal proses tersebut berjalan beberapa bulan lalu.

"Lho ya memang sejak awal proses ini jalan beberapa bulan lalu, kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara," kata Ivan saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (31/7/2025).

"Puluhan juta rekening tidak aktif, kami hentikan sementara transaksinya lalu kami cek kelengkapan dokumennya serta keberadaan nasabahnya, dan setelah diingatkan kepemilikan rekeningnya, segera kami cabut henti-nya. Ramainya baru sekarang," ungkapnya.

Ivan menjelaskan langkah tersebut adalah bagian dari program pencegahan yang harus dilakukan.

Justru, kata Ivan, dengan apa yang dilakukan PPATK tersebut rekening-rekening tabungan menjadi semakin aman dan terpantau oleh nasabahnya masing-masing.

"Yang pusing sekarang para pelaku pidana, mau nyari rekening tidur buat disalahgunakan menjadi susah," ungkap dia.

"Beberapa (ribuan nasabah) marah ke PPATK karena merasa dibekukan sebagai akibat tidak aktif, setelah kami cek ternyata alasan pembekuan bukan karena dormant tapi karena murni rekening penampungan hasil pidana (mayoritas judi online)," lanjutnya.

Ia mengatakan pihaknya juga telah melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dalih PPATK Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan: Ingin Melindungi Nasabah dari Tindak Kejahatan.
 (*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved