Berita OKU

Belasan Remaja di OKU Nikah Dini Karena Hamil Duluan Hingga Pengaruh Medsos

Terdata sebanyak  15 anak di bawah umur (belum genap 18) tahun melakukan pernikahan dini karena hamil duluan

Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUN SUMSEL
PERNIKAHAN DINI -- Ilustrasi pernikahan dini. -Terdata sebanyak 15 anak di bawah umur (belum genap 18) tahun melakukan pernikahan dini karena hamil duluan (hamidun) dan faktor lain. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Terdata sebanyak  15 anak di bawah umur (belum genap 18) tahun di Kabupaten OKU, Sumsel melakukan pernikahan dini karena hamil duluan dan faktor lain.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPA) Kabupaten OKU Ir Arman MSi kepada Sripo (31/7/2025).

Menurut Arman, jumlah Pernikahan Dini di Kabupaten  OKU terdata setelah yang bersangkutan menurus berkas rekomendasi pada dinas pemberdayaan perempuan dan anak) Kabupaten OKU.

Dijelaskan Arman, khusus anak di bawah umur yang akan menikah memang harus mengajukan dispensasi nikah ke DPPA . 

“Dari jumlah yang mengajukan Dispensasi Nikah, 80 persen di antanya karena hamil duluan,” terang Arman. 

Usia kehamilan anak di bawah umur ini berkisar 3 bulan atau 12 minggu bayi dalam kandungan.

Belasan anak bawah umur ini terdata selama periode bulan  Januari 2025  – Juli 2025. 

Rekomendasi tersebut merupakan salah satu syarat untuk permohonan dispensasi nikah di bawah umur pada kantor Pengadilan Agama Baturaja.

Banyak faktor penyebabnya terjadi pernikahan dini, salah satunya pergaulan bebas dan pengaruh media sosial melalui gadget atau handphone menjadi faktor utama anak bawah umur hamil duluan dan terpaksa menikah di usia produktif dan usia sekolah.

Di kesempatan itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten OKU menjelaskan, pernikahan anak atau pernikahan dini ini sangat beresiko pada pasangan muda yang dinilai belum matang.  

Matang yang dimaksud dari faktor ekonomi dan kesehatan bagi ibu dan anak, masih sangat tinggi.

Padahal dengan pernikahan dini bisa mengakibatkan bayi yang lahir beresiko mengalami pertumbuhan yang kurang maksimal bahkan resiko bayi stunting. 

“Pada kasus kehamilan yang tidak diinginkan ditambah usia ibu hamil yang sangat muda berpotensi terjadi bayi lahir stunting. 

Untuk itu DPPA OKU berupaya  untuk meminimalisasi kasus nikah muda yaitu dengan bersosialisasi ke sekolah dan lembaga pendidikan.

Dengan upaya ini diharapkan kasus pernikahan muda di OKU bisa dicegah. 

Salah satunya dilakukan penandatangan antara Pemkab OKU dengan Pengadilan Agama yang difasilitasi Gubernur Sumsel di Palembang beberapa waktu lalu. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved