Berita Viral

Nasib Misri Teman Kencan Kompol Yogi Ditambah Pasal Pembunuhan Terkait Kematian Brigadir Nurhadi

Misri Puspitasari, salah satu tersangka kasus tewasnya personel Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi, kini ditambahkan sangkaan pasal pembunuhan.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Dok Polda NTB
TERSANGKA PEMBUNUHAN POLISI- Tersangka Misri saat menjalani BAP tambahan di ruang penyidik Direskrimum Polda NTB, Selasa (29/7/2025). Misri Puspitasari, salah satu tersangka kasus tewasnya personel Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi, kini ditambahkan sangkaan pasal pembunuhan. 

Kepala Kejati NTB Enen Saribanon mengatakan, alasan berkas perkara yang sebelumnya dikirim, disebutnya jau dari kata sempurna, karena tidak menemukan motif hingga modus para tersangka.

"Berkas perkara itu masih jauh dari kata sempurna, kami tidak melihat motif dan modus apa pembunuhan itu," kata Enen, Senin (14/7/2025). 

Dalam petunjuknya, jaksa meminta agar penyidik melengkapi motif dari kasus tewasnya anggota polisi bapak dua anak itu.

Enen menjelaskan, jika benang merah dari kasus ini sudah jelas, bisa saja pelaku bukan hanya dikenakan pasal penganiayaan melainkan pasal pembunuhan. 

"Salah satu petunjuk kami untuk melakukan penambahan pasal, bisa 338 bisa 340," 

"Kalau ada rangkaian kasus ini kami bisa membuat memutuskan apakah ini memang direncanakan atau pembunuhan sesaat pada saat itu," pungkasnya. 

Hasil pemeriksaan forensik sudah jelas, Nurhadi meninggal bukan karena tenggelam melainkan karena diduga dicekik. Selain itu juga ditemukan luka akibat benda tumpul di bagian kepala korban. 

Pada 18 Juni lalu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan tiga tersangka terkait kasus kematian Brigadir Muhamad Nurhadi. 

 LPSK Terima Permohonan Misri

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan, selain Misri, permohonan perlindungan juga diajukan oleh istri Brigadir Nurhadi, dan satu orang saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

"Istri Brigadir N (EA) mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK berupa bantuan rehabilitasi psikologis, penghitungan restitusi, dan bantuan biaya hidup sementara, dan layanan pemenuhan hak prosedural," ucap Suparyati dalam keterangan resminya, dilansir dari Kompas.com, Selasa (29/7/2025).

Sementara itu, MPS salah satu dari tiga tersangka dalam kasus ini mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam pengungkapan kasus.

"Seorang saksi lainnya, mengajukan permohonan perlindungan berupa layanan pemenuhan hak prosedural," tutur Suparyati.

Ia menjelaskan bahwa ketiga permohonan tersebut kini sedang dalam proses penelaahan untuk menentukan bentuk perlindungan yang dapat diberikan

“Penelaahan yang sedang dilakukan ini masih analisis awal, termasuk memutuskan JC layak diberikan atau tidak. Penghargaan bagi JC dapat diberikan jika tersangka memang dapat membuat sebuah kasus menjadi terang,” ungkapnya.

Baca juga: Isi Chat Kompol I Made Yogi Bujuk Misri Ikut Pesta Villa Bayar Rp10 Juta, Berujung Jadi Tersangka

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved