Korupsi PMI Ogan Ilir

Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, Honor Staf & Relawan Ternyata Dipotong, Ada yang Sampai Rp 19 Juta

Sebanyak 10 orang yang merupakan staf dan relawan PMI Ogan Ilir dihadirkan untuk memberikan kesaksian untuk terdakwa Rabu Hasan, Meriadi dan Nasrowi.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Agung Dwipayana
JALANI SIDANG - 10 orang saksi menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (30/7/2025). Semuanya bersaksi atas terdakwa Rabu, Meriadi dan Nasrowi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir. 

Selain Heri dan Umar, ada dua saksi lainnya yang seharusnya mendapat honor sebesar Rp 28 juta ke atas.

Sementara enam saksi lainnya yang juga sebagai relawan namun dengan tupoksi berbeda, mendapat honor mulai Rp 13 juta hingga Rp 17 juta.

Seperti dikemukakan saksi bernama Yuriansyah yang mendapat honor sebesar Rp 17 juta untuk masa kerja Januari-Oktober 2023.

Namun honor yang diterima tak utuh, melainkan dipotong masa dua bulan kerja atau sebesar Rp 3,4 juta.

"Jadi yang saya terima itu Rp 13,6 juta. Yang uang potongan Rp 3,4 juta diserahkan ke posko (PMI Ogan Ilir) melalui Pak Meriadi dan Pak Nasrowi," tuturnya.

Baca juga: Berstatus Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah, 5 Staf & Relawan PMI Ogan Ilir Kembalikan Kerugian Negara

Baca juga: Dipecat atau Tidak, Nasib R ASN Tersangka Dugaan Korupsi PMI Ogan Ilir, Pemkab Tunggu Vonis Hakim

Sidang yang dipimpin Hakim, Kristanto Sianipar itu mempertanyakan keterangan saksi tentang pengetahuan terkait pengelolaan keuangan PMI Ogan Ilir

Hakim juga mempertanyakan proses pencairan honor dan pihak yang bertanggung jawab melakukan pencairan.

Selain Rabu Hasan, dua terdakwa lainnya yang diduga mengetahui proses pencairan honor relawan yakni Meriadi dan Nasrowi.

"Untuk terdakwa Rabu, Meriadi dan Nasrowi nanti bisa disampaikan pada sidang pledoi terkait respon dari keterangan para saksi," kata Kristanto.

Diketahui, modus operandi yang dilakukan oleh para terdakwa berawal pada tahun anggaran 2023 dan 2024 saat PMI Ogan Ilir menerima dana hibah yang bersumber dan APBD Ogan Ilir.

Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, M. Assarofi menerangkan, anggaran tersebut sebagaimana tertuang dalam Naskah Hibah Perjanjian Daerah atau NPHD. 

Rinciannya, dana hibah yang diterima yakni Rp 1 miliar pada November 2023 dan Rp 1 miliar selanjutnya pada Juli 2024.

Hasil penyelidikan dan penyidikan Kejari Ogan Ilir, terdakwa Rabu telah mengambil alih dan mengelola seluruh urusan administrasi keuangan pelaksanaan pengelolaan dana hibah total sebesar Rp 2 miliar itu.

"Padahal yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan untuk itu," terang Assarofi dihubungi terpisah.

Terdakwa Rabu bersama dengan terdakwa lainnya yakni Meriadi dan Nasrowi didakwa membuat dokumen-dokumen pertanggungjawaban keuangan penggunaan dana hibah PMI Ogan Ilir tahun 2023 dan 2024.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved