Korupsi PMI Ogan Ilir

Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, Honor Staf & Relawan Ternyata Dipotong, Ada yang Sampai Rp 19 Juta

Sebanyak 10 orang yang merupakan staf dan relawan PMI Ogan Ilir dihadirkan untuk memberikan kesaksian untuk terdakwa Rabu Hasan, Meriadi dan Nasrowi.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Agung Dwipayana
JALANI SIDANG - 10 orang saksi menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (30/7/2025). Semuanya bersaksi atas terdakwa Rabu, Meriadi dan Nasrowi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang.

Sebanyak 10 orang yang merupakan staf dan relawan PMI Ogan Ilir dihadirkan untuk memberikan kesaksian untuk terdakwa Rabu Hasan, Meriadi dan Nasrowi.

Seluruh saksi mengungkapkan ada pemotongan honor yang diterima saat bertugas di PMI Ogan Ilir.

Seperti dikemukakan salah seorang saksi bernama Heri Irawan yang bertugas sebagai sopir mobil tangki air bersih.

Heri mengungkapkan tugasnya itu mengharuskan dirinya mengendarai kendaraan operasional untuk mendukung kegiatan sosial.

Pada Desember 2023, Heri mendapat honor sebesar Rp 28 juta untuk masa kerja periode Januari-Oktober tahun tersebut.

"Dari jumlah tersebut saya mendapat Rp 9 juta. Selisihnya itu (Rp 19 juta) diminta diserahkan ke posko (PMI Ogan Ilir) melalui Pak Meriadi dan Pak Nasrowi," ungkap Heri saat memberikan keterangan di persidangan, Rabu (30/7/2025).

Heri mendapat informasi uang Rp 19 juta itu untuk membayar honor relawan yang tak terdaftar di Surat Keputusan (SK) Relawan PMI Ogan Ilir.

"Saya terima informasi seperti itu. Tapi tidak tanya alasannya ke beliau berdua (Meriadi dan Nasrowi)," ujar Heri.

Hal senada juga diungkapkan saksi lainnya bernama Umar Hasan.

Dia bertugas sebagai Staf Posko PMI Ogan Ilir yang diberikan kewajiban ikut mendistribusikan air bersih dan membantu penanggulangan bencana.

Dalam perjanjian yang ditandatangani pada 2023, Umar dijanjikan mendapat honor Rp 100 ribu per hari.

Sama seperti Heri, Umar juga mendapat honor untuk masa kerja periode Januari-Oktober 2023, namun angkanya lebih besar yakni Rp 28,5 juta 

Selanjutnya untuk November dan Desember, Umar mendapat honor sebesar sebesar Rp 1,5 juta.

"Malahan seharusnya honor saya Rp 30 juta. Tetapi justru Rp 28,5 juta dan yang saya terima hanya Rp 9 juta," beber Umar.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved