Korupsi PMI Ogan Ilir
Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, Honor Staf & Relawan Ternyata Dipotong, Ada yang Sampai Rp 19 Juta
Sebanyak 10 orang yang merupakan staf dan relawan PMI Ogan Ilir dihadirkan untuk memberikan kesaksian untuk terdakwa Rabu Hasan, Meriadi dan Nasrowi.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang.
Sebanyak 10 orang yang merupakan staf dan relawan PMI Ogan Ilir dihadirkan untuk memberikan kesaksian untuk terdakwa Rabu Hasan, Meriadi dan Nasrowi.
Seluruh saksi mengungkapkan ada pemotongan honor yang diterima saat bertugas di PMI Ogan Ilir.
Seperti dikemukakan salah seorang saksi bernama Heri Irawan yang bertugas sebagai sopir mobil tangki air bersih.
Heri mengungkapkan tugasnya itu mengharuskan dirinya mengendarai kendaraan operasional untuk mendukung kegiatan sosial.
Pada Desember 2023, Heri mendapat honor sebesar Rp 28 juta untuk masa kerja periode Januari-Oktober tahun tersebut.
"Dari jumlah tersebut saya mendapat Rp 9 juta. Selisihnya itu (Rp 19 juta) diminta diserahkan ke posko (PMI Ogan Ilir) melalui Pak Meriadi dan Pak Nasrowi," ungkap Heri saat memberikan keterangan di persidangan, Rabu (30/7/2025).
Heri mendapat informasi uang Rp 19 juta itu untuk membayar honor relawan yang tak terdaftar di Surat Keputusan (SK) Relawan PMI Ogan Ilir.
"Saya terima informasi seperti itu. Tapi tidak tanya alasannya ke beliau berdua (Meriadi dan Nasrowi)," ujar Heri.
Hal senada juga diungkapkan saksi lainnya bernama Umar Hasan.
Dia bertugas sebagai Staf Posko PMI Ogan Ilir yang diberikan kewajiban ikut mendistribusikan air bersih dan membantu penanggulangan bencana.
Dalam perjanjian yang ditandatangani pada 2023, Umar dijanjikan mendapat honor Rp 100 ribu per hari.
Sama seperti Heri, Umar juga mendapat honor untuk masa kerja periode Januari-Oktober 2023, namun angkanya lebih besar yakni Rp 28,5 juta
Selanjutnya untuk November dan Desember, Umar mendapat honor sebesar sebesar Rp 1,5 juta.
"Malahan seharusnya honor saya Rp 30 juta. Tetapi justru Rp 28,5 juta dan yang saya terima hanya Rp 9 juta," beber Umar.
Sudah Kembalikan Kerugian, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Korupsi PMI Ogan Ilir Harusnya Dituntut Ringan |
![]() |
---|
Sidang Korupsi PMI Ogan Ilir, 3 Terdakwa Masing-masing Dituntut 18 dan 21 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Korupsi PMI Ogan Ilir Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 166,8 Juta |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Perkara Dugaan Korupsi PMI Ogan Ilir Ditunda Rabu, 27 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMI Ogan Ilir Belum Kembalikan Kerugian Negara Rp 167 Juta Jelang Sidang Tuntutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.