Berita Muratara

BLT Hingga Gaji Marbot Masjid Dikorupsi, Eks Kades Lubuk Mas Muratara Divonis 5 Tahun Penjara

Saharudin terlibat korupsi pengelolaan dana desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 856.013.150.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Kejaksaan Negeri Lubuklinggau
DIVONIS - Terdakwa Saharudin bersama petugas kejaksaan sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (30/7/2025). BLT Hingga Gaji Marbot Masjid Dikorupsi, Eks Kades Lubuk Mas Muratara Divonis 5 Tahun Penjara 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Saharudin mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Mas Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menjalani sidang vonis hakim di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (30/7/2025) siang.

Saharudin terlibat korupsi pengelolaan dana desa, yakni berupa penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga gaji marbot masjid yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 856.013.150.

Majelis hakim diketuai Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, dengan hakim anggota Ardian Angga dan Waslam Makhsid menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta juga subsidair 4 bulan.

Hakim menyatakan Saharudin secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Saharudin dinyatakan  melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, Saharudin diwajibkan membayar uang pengganti Rp1.024.947.139 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dalam sidang Selasa, 1 Juli 2025 lalu yang  menuntut hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara. 

Serta denda Rp100.000.000, subsider 6 bulan kurungan. Dan membayar uang pengganti Rp.1.024.947.139. 

Atas vonis tersebut, terdakwa Saharudin yang didampingi kuasa hukum Febi Rahmat Nugraha dan Abdurrahman Ralidi menyatakan pikir-pikir.

Kejari Lubuklinggau, Suwarno melalui Kasi Intelijen Lubuk Linggau, Armein Ramdhani menjelaskan sebelum putusan terdakwa Saharudin masih sempat tersenyum. 

"Namun ketika setelah vonis, senyumnya hilang dan tertunduk lesu," kata Armein pada wartawan di Kota Lubuklinggau.

Kemudian menanggapi vonis terhadap Saharudin Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau  menyatakan pikir-pikir.

"Bahwa vonis yang  dijatuhkan oleh majelis hakim tidak maksimal seperti tuntutannya JPU kami pikir-pikir," ujarnya.

Kemudian terkait adanya pengurangan 6 bulan itu, Armein menambahkan alasan terdakwa selama persidang berkelakuan baik dan mengakui perbuatannya.

"Selama sidang berkelakuan baik dan mengakui perbuatannya," ungkapnya.  

Baca juga: Bermodal SPH Palsu Eks Kades Kayu Ara Batu Ogan Ilir Jual 1.541 Hektare Lahan, Tersangka Mafia Tanah

Baca juga: Dugaan Korupsi BLT dan Gaji Marbot Masjid, Eks Kades Lubuk Mas Muratara Dituntut 5,6 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa

Diberitakan sebelumnya, tersangka Saharudin oleh Kejari Lubuklinggau atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa.

Kisah ini bermula dari amanah besar yang diberikan kepada Saharudin untuk mengelola dana yang seharusnya menyejahterakan masyarakat desa.

Pada tahun 2020, Desa Lubuk Mas mengelola dana sebesar Rp1.481.440.000, dan pada tahun 2021 sebesar Rp1.628.150.000.

 Jumlah yang tidak sedikit, yang seharusnya digunakan untuk berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Namun, alih-alih melibatkan perangkat desa dan unsur terkait lainnya, Saharudin diduga mengelola keuangan desa seorang diri.

Praktik yang menyimpang ini akhirnya memicu kecurigaan dan laporan dari masyarakat. Penyelidikan pun dimulai, dan fakta-fakta yang terungkap sungguh memprihatinkan.

Bukan hanya pembayaran penghasilan tetap aparat desa yang tidak dibayarkan sebagaimana mestinya, tetapi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang seharusnya diterima oleh 136 orang pada tahun 2020 dan 60 orang pada tahun 2021 pun diduga diselewengkan.

Lebih miris lagi, gaji Marbot Masjid pun ikut menjadi korban.

Sebuah ironi yang pedih, di mana tempat ibadah pun tak luput dari dampak korupsi.

Kejari Lubuklinggau, Anita Asterida, didampingi Kasi Pidsus Achmat Arjansyah Akbar dan Kasi Humas Wenharnold, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini sedianya akan dilakukan bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024.

“Jadi mantan kades ini ditetapkan tersangka karena korupsi pengelolaan dana desa, mulai pemberian BLT hingga gaji Marbot Masjid tidak diberikan,” ungkap Anita.

Hasil penghitungan  tim penyidik menunjukkan kerugian negara yang cukup besar, yaitu Rp 403.800.000 untuk tahun 2020 dan Rp 452.213.150 untuk tahun 2021, dengan total kerugian mencapai Rp 856.013.150. Sebuah angka yang menggambarkan betapa besar dampak korupsi ini bagi masyarakat desa

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved