Berita Muratara

Dugaan Korupsi BLT dan Gaji Marbot Masjid, Eks Kades Lubuk Mas Muratara Dituntut 5,6 Tahun Penjara

Mantan Kepala Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Saharudin dituntut dengan hukuman pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
SIDANG TUNTUTAN -- Terdakwa Saharudin mantan Kades Lubuk Mas Kabupaten Muratara saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (1/7/2026). Saharudin terjerat kasus korupsi dana desa, dia dituntut Rp. 5,6 tahun penjara dan uang pengganti Rp. 1 Miliar lebih 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis


TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menuntut mantan Kepala Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Saharudin dengan pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan terkait kasus korupsi.

Selain itu kades yang melakukan korupsi dana desa tahun 2021-2022 ini diwajibkan membayar denda sebesar Rp.100 juta, subsider 6  bulan.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Saharudin ini bertempat di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang yang dibacakan oleh JPU Willy Pramudya dan Ichsan Azwar

Plt Kajari Lubuklinggau, Anita Asterida SH melalui Kasi Inteligen, Armein Ramdhani mengatakan tuntutan terdakwa Saharudin sudah sesuai dengan perbuatan korupsinya.

"Hasil persidangan Saharudin telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi," ungkap Armein pada wartawan, Selasa (1/7/2025).

Baca juga: Bersaksi di Persidangan, Bupati OKU Ngaku Tak Tahu Kesepakatan Fee 20 Persen DPRD OKU

Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kemudian terdakwa Saharudin membayar uang pengganti sebesar Rp.1.024.947.139 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu, dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. Lalu menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000," ujarnya.

Armein Ramdhani menambahkan bahwa sidang ditunda pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025 dengan agenda Pledoi.

"Sidang ditunda pada selasa depan dengan agenda Pledoi," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka Saharudin oleh Kejari Lubuklinggau atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa.

Kisah ini bermula dari amanah besar yang diberikan kepada Saharudin untuk mengelola dana yang seharusnya menyejahterakan masyarakat desa.

Pada tahun 2020, Desa Lubuk Mas mengelola dana sebesar Rp1.481.440.000, dan pada tahun 2021 sebesar Rp1.628.150.000.

Jumlah yang tidak sedikit, yang seharusnya digunakan untuk berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved