Berita Muratara
Dugaan Korupsi BLT dan Gaji Marbot Masjid, Eks Kades Lubuk Mas Muratara Dituntut 5,6 Tahun Penjara
Mantan Kepala Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Saharudin dituntut dengan hukuman pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menuntut mantan Kepala Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Saharudin dengan pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan terkait kasus korupsi.
Selain itu kades yang melakukan korupsi dana desa tahun 2021-2022 ini diwajibkan membayar denda sebesar Rp.100 juta, subsider 6 bulan.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Saharudin ini bertempat di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang yang dibacakan oleh JPU Willy Pramudya dan Ichsan Azwar.
Plt Kajari Lubuklinggau, Anita Asterida SH melalui Kasi Inteligen, Armein Ramdhani mengatakan tuntutan terdakwa Saharudin sudah sesuai dengan perbuatan korupsinya.
"Hasil persidangan Saharudin telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi," ungkap Armein pada wartawan, Selasa (1/7/2025).
Baca juga: Bersaksi di Persidangan, Bupati OKU Ngaku Tak Tahu Kesepakatan Fee 20 Persen DPRD OKU
Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kemudian terdakwa Saharudin membayar uang pengganti sebesar Rp.1.024.947.139 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu, dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. Lalu menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000," ujarnya.
Armein Ramdhani menambahkan bahwa sidang ditunda pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025 dengan agenda Pledoi.
"Sidang ditunda pada selasa depan dengan agenda Pledoi," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka Saharudin oleh Kejari Lubuklinggau atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa.
Kisah ini bermula dari amanah besar yang diberikan kepada Saharudin untuk mengelola dana yang seharusnya menyejahterakan masyarakat desa.
Pada tahun 2020, Desa Lubuk Mas mengelola dana sebesar Rp1.481.440.000, dan pada tahun 2021 sebesar Rp1.628.150.000.
Jumlah yang tidak sedikit, yang seharusnya digunakan untuk berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Sedang Beli Rokok, Petani di Muratara Dibacok Tetangganya Sendiri, Pelaku Langsung Kabur |
![]() |
---|
Mobil Ambulans Partai NasDem Kecelakaan dengan Motor Pelajar di Muratara, Terbalik dan Ringsek |
![]() |
---|
Tak Kuat Menajak, Truk Mundur Karena Rem Blong, Tabrak Pemotor di Muratara, 2 Orang Luka Serius |
![]() |
---|
Selidiki Tambang Emas Ilegal di Muratara, Polisi Temukan Alat Penambang yang Ditinggalkan |
![]() |
---|
Saat Warga Tertidur Lelap, 1 Rumah di Muratara di Hangus Terbakar, Kerugian Ratusan Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.