Berita Muratara

BLT Hingga Gaji Marbot Masjid Dikorupsi, Eks Kades Lubuk Mas Muratara Divonis 5 Tahun Penjara

Saharudin terlibat korupsi pengelolaan dana desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 856.013.150.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Kejaksaan Negeri Lubuklinggau
DIVONIS - Terdakwa Saharudin bersama petugas kejaksaan sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (30/7/2025). BLT Hingga Gaji Marbot Masjid Dikorupsi, Eks Kades Lubuk Mas Muratara Divonis 5 Tahun Penjara 

Hasil penghitungan  tim penyidik menunjukkan kerugian negara yang cukup besar, yaitu Rp 403.800.000 untuk tahun 2020 dan Rp 452.213.150 untuk tahun 2021, dengan total kerugian mencapai Rp 856.013.150. Sebuah angka yang menggambarkan betapa besar dampak korupsi ini bagi masyarakat desa

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved