Berita Muratara
BLT Hingga Gaji Marbot Masjid Dikorupsi, Eks Kades Lubuk Mas Muratara Divonis 5 Tahun Penjara
Saharudin terlibat korupsi pengelolaan dana desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 856.013.150.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Kejaksaan Negeri Lubuklinggau
DIVONIS - Terdakwa Saharudin bersama petugas kejaksaan sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (30/7/2025). BLT Hingga Gaji Marbot Masjid Dikorupsi, Eks Kades Lubuk Mas Muratara Divonis 5 Tahun Penjara
Hasil penghitungan tim penyidik menunjukkan kerugian negara yang cukup besar, yaitu Rp 403.800.000 untuk tahun 2020 dan Rp 452.213.150 untuk tahun 2021, dengan total kerugian mencapai Rp 856.013.150. Sebuah angka yang menggambarkan betapa besar dampak korupsi ini bagi masyarakat desa
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait: #Berita Muratara
Pasangan Suami Istri Asal Bengkulu Ditangkap di Muratara Karena Jadi Pengendar Narkoba |
![]() |
---|
2 Lansia di Muratara Tega Berbuat Asusila kepada Remaja Putri Tetangganya, Diberi Uang Rp 5 Ribu |
![]() |
---|
Sedih, Dalam Setahun Rumah Milik Warga di Muratara 2 Kali Ludes Kebakaran, Damkar Tak Kunjung Datang |
![]() |
---|
Sedang Beli Rokok, Petani di Muratara Dibacok Tetangganya Sendiri, Pelaku Langsung Kabur |
![]() |
---|
Mobil Ambulans Partai NasDem Kecelakaan dengan Motor Pelajar di Muratara, Terbalik dan Ringsek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.