Berapa Lama Reaktivasi Rekening yang Diblokir PPATK? Ini Estimasi Waktu Aktif Kembali

Artilel ini berisi informasi estimasi waktu tunggu reaktivasi rekening bank yang terkena blokir PPATK.

Kompas.com
ILUSTRASI BUKU TABUNGAN - Estimasi waktu reaktivasi rekening bank yang diblokir PPATK 

TRIBUNSUMSEL.COM- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara berkala memblokir rekening dormant

Rekening dormant merupakan rekening tabungan atau giro yang tidak digunakan dalam periode waktu tertentu.

Pemilik rekening yang terdampak hanya perlu melakukan serangkaian proses verifikasi untuk mengaktifkan kembali rekening tersebut.

Bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening dormant yang terblokir, berikut langkah-langkahnya:

1. Isi Formulir Keberatan PPATK

  • Akses tautan resmi: bit.ly/FormHensem
  • Baca seluruh pernyataan yang tertera, lalu klik “Berikutnya”
  • Isi data lengkap:
  • Nama lengkap pemilik rekening
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) / Paspor
  • Nomor HP aktif dan alamat email
  • Nama bank, jenis rekening, sumber dana
  • Nomor rekening dan alasan keberatan
  • Unggah dokumen pendukung (maks. 5 dokumen, masing-masing 2MB):
  • e-KTP / Paspor / KITAS / KITAP
  • Halaman identitas buku tabungan / notifikasi blokir dari bank
  • Surat kuasa jika diwakilkan
  • Akta pendirian untuk badan usaha

2. Datang ke Kantor Bank Terkait

Bawa dokumen berikut saat verifikasi ke bank:

  • e-KTP
  • Buku tabungan
  • Bukti pengisian formulir keberatan
  • Dokumen tambahan sesuai permintaan bank

3. Proses Sinkronisasi & Verifikasi

PPATK dan pihak bank akan menyelaraskan data nasabah.

  • Estimasi waktu proses:
  • Normal: 5 hari kerja
  • Bisa diperpanjang hingga 20 hari kerja tergantung kelengkapan data
  • Jika tidak ditemukan indikasi pidana, rekening akan diaktifkan kembali oleh bank.

Baca juga: PPATK Bakal Blokir Rekening "Nganggur" 3 Bulan, Bagaimana dengan Nasib Dananya ?

Baca juga: PPATK Temukan 1.000 Anggota DPR dan DPRD Diduga Main Judi Online, Angkanya Capai Rp25 Miliar

Baca juga: Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2025 Tahap 2, Cair Juli - September

Setelah proses berjalan, nasabah disarankan untuk secara berkala memeriksa status rekening melalui kanal digital perbankan seperti ATM, internet banking, atau mobile banking.

Baca artikel dan berita menarik lainnya di google news

Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved