Berita Viral

VIDEO Keluhan TKW Tak Bisa Pulang ke Indonesia Imbas Uang 30 Juta di Rekening Dibekukan PPATK

Beredar video curhatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hongkong curhat soal rekeningnya yang diblokir PPATK. Uang 30 juta tertahan dan tak bisa pulang

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra

TRIBUNSUMSEL.COM - Beredar video curhatan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hongkong curhat soal rekeningnya yang diblokir PPATK.

Dalam video tersebut, nampak seorang wanita mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai semakin tidak pro terhadap rakyat kecil.

Keluhan tersebut terekam dalam video TikTok milik akun @sumiarnivlog dan langsung menuai respons dari warganet.

Baca juga: Curhat Pensiunan Guru Kesulitan Makan Imbas Rekeningnya Diblokir PPATK, 3 Kali ke Bank Tak Ada Hasil

 Ia mengaku kesal karena uangnya tidak bisa diakses lantaran dibekukan.
 
TKW itu mengaku rekening yang diblokir itu berisi uang tabungan hasil kerjanya sebesar Rp30 juta.

Imbas kebijakan itu, kini ia mengeluhkan tidak bisa pulang ke Indonesia.

Lia mengatakan, mestinya pemerintah bisa membuat kebijakan yang lebih mementingkan kesejahteraan rakyat kecil. Bukan justru menyiksa.

Kini Presiden Prabowo dikabarkan memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Seusai pertemuan, Ivan enggan berkomentar soal pemblokiran rekening dormant usai bertemu Presiden Prabowo. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, mengungkapkan pihaknya telah membuka kembali transaksi sebanyak 28 juta lebih rekening nganggur atau dormant yang sempat dihentikan sementara.

Menurut Ivan pembukaan kembali transaksi terhadap lebih dari 28 juta rekening dormant tersebut telah dilakukan sejak awal proses tersebut berjalan beberapa bulan lalu.

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved