Berita Viral

Nasib 4 Opang di Tangerang yang Paksa Ibu dan Bayi Turun dari Taksi Online, Terancam Hukuman Berat

Empat orang oknum ojek pangkalan (Opang) resmi ditetapkan tersangka dalam kasus perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap

Editor: Moch Krisna
Ade Feri/TribunBanten.com
DITETAPKAN TERSANGKA : Empat oknum opang ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan persekusi terhadap ibu yang menggendong bayi di Stasiun Tigaraksa, Tangerang 

"Karena takut korban pun turun meski sedang hujan deras," ucapnya.

"Korban kemudian berjalan kaki, setelah sebelumnya diberikan payung oleh pengemudi taksi online," imbuhnya.

"Peristiwa itu direkam oleh seorang saksi, dan kemudian video itu viral di media sosial satu dan dua hari kemudian," jelasnya.

Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Mapolresta Tangerang, dan atas perbuatannya keempat tersangka kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan.

Dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman maksimal 1 Tahun.

 

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved