Berita Viral
Nasib 4 Opang di Tangerang yang Paksa Ibu dan Bayi Turun dari Taksi Online, Terancam Hukuman Berat
Empat orang oknum ojek pangkalan (Opang) resmi ditetapkan tersangka dalam kasus perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap
TRIBUNSUMSEL.COM -- Empat orang oknum ojek pangkalan (Opang) resmi ditetapkan tersangka dalam kasus perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap ibu dan anaknya yang menumpangi taksi online.
Keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan. Dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman maksimal 1 Tahun.
Melansir dari Tribunbanten.com, selasa (29/7/2025) Keempatnya adalah A (53), N (52), J (63), dan JU (49), yang mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
"Iya, tahu perbuatannya salah dan menyesal," ujar para tersangka saat ditanya wartawan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa persekusi itu terjadi pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat itu, korban berinisial IA (suami) dan SM (istri) beserta bayi mereka yang berusia enam bulan hendak menuju Perumahan Puri Delta di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Mereka, yang merupakan warga Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, sebelumnya naik KRL dari Stasiun Rawa Buntu menuju Stasiun Tigaraksa.
Setiba di Stasiun Tigaraksa dan karena hujan deras, mereka memesan taksi online. Ketika kendaraan datang dan keluarga itu sudah masuk ke dalam mobil, tiba-tiba seorang pria diduga oknum opang mendatangi mereka.
Pria tersebut meminta mereka turun dari mobil.
"Singkatnya, ketika korban keluar dari stasiun, karena hujan deras dan membawa bayi, otomatis mencari moda transportasi yang aman. Maka suami memesan taksi online," jelas Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada.
"Dengan inisiasi itu dengan kecanggihan teknologi, seorang suami memesan mobil tersebut supaya istri dan anaknya aman dari hujan," jelasnya.
| Tenggak Alkohol 70 Persen Saat Pesta Miras, 2 Bocah 16 Tahun Tewas di Tasikmalaya |
|
|---|
| Nasib Hafithar Bocah Kelas 1 SD Viral Tempuh Jarak 70 Km ke Sekolah Naik KRL, Bakal Pindah Sekolah |
|
|---|
| Harta Kekayaan Kombes Julihan Muntaha, Kabid Propam Polda Sumut Diduga Peras Sesama Polisi |
|
|---|
| Kesal karena Korban BAB, Kekasih sang Ibu Diduga Aniaya Balita hingga Tewas di Luwu |
|
|---|
| Menko Yusril: Presiden Rehabilitasi Status PNS Abdul Muis-Rasnal, Bukan Rehabilitasi Tindak pidana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Opang-Tersangka.jpg)