Berita Viral
Nasib 4 Opang di Tangerang yang Paksa Ibu dan Bayi Turun dari Taksi Online, Terancam Hukuman Berat
Empat orang oknum ojek pangkalan (Opang) resmi ditetapkan tersangka dalam kasus perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap
TRIBUNSUMSEL.COM -- Empat orang oknum ojek pangkalan (Opang) resmi ditetapkan tersangka dalam kasus perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap ibu dan anaknya yang menumpangi taksi online.
Keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan. Dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman maksimal 1 Tahun.
Melansir dari Tribunbanten.com, selasa (29/7/2025) Keempatnya adalah A (53), N (52), J (63), dan JU (49), yang mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
"Iya, tahu perbuatannya salah dan menyesal," ujar para tersangka saat ditanya wartawan.

Kronologi Kejadian
Peristiwa persekusi itu terjadi pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat itu, korban berinisial IA (suami) dan SM (istri) beserta bayi mereka yang berusia enam bulan hendak menuju Perumahan Puri Delta di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Mereka, yang merupakan warga Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, sebelumnya naik KRL dari Stasiun Rawa Buntu menuju Stasiun Tigaraksa.
Setiba di Stasiun Tigaraksa dan karena hujan deras, mereka memesan taksi online. Ketika kendaraan datang dan keluarga itu sudah masuk ke dalam mobil, tiba-tiba seorang pria diduga oknum opang mendatangi mereka.
Pria tersebut meminta mereka turun dari mobil.
"Singkatnya, ketika korban keluar dari stasiun, karena hujan deras dan membawa bayi, otomatis mencari moda transportasi yang aman. Maka suami memesan taksi online," jelas Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada.
"Dengan inisiasi itu dengan kecanggihan teknologi, seorang suami memesan mobil tersebut supaya istri dan anaknya aman dari hujan," jelasnya.
Kemudian lanjut Indra, saat diadang tersebut korban IA sempat meminta pengertian dari pria yang datang itu.
"Korban IA mengatakan bahwa sedang terjadi hujan deras, mereka sedang membawa bayi," ucapnya.
Namun pria itu tidak memperbolehkan pria yang membawa taksi online melanjutkan perjalanan, alasannya bahwa taksi online itu tidak boleh memasuki area stasiun yang diklaim sebagai tempat atau wilayah mereka (opang).
Bahkan oknum opang itu bersikeras meminta kepada pengemudi taksi online untuk menurunkan penumpang.
Pengemudi taksi online sempat menolak permintaan opang itu, kemudian opang itu memanggil teman-temannya.
"Jadi saat itu situasi nya tidak kondusif, yang awalnya dia sendiri karena terjadi sedikit keributan akhirnya memanggil teman-temannya yang lain," jelas Kapolres.
Tindakan Intimidasi
Tidak lama berselang para oknum opang yang lain datang dan meminta penumpang taksi online turun dari mobil.
"Permintaan oknum opang itu disertai tindakan intimidasi atau persekusi, sebab berdasarkan pengakuan korban salah satu oknum opang mengancam akan mengempiskan ban apabila penumpang tidak mau turun," kata Indra.
"Dan oknum opang lainnya yang dalam video terlihat mengenakan kemeja merah dan menggunakan helm, mengetuk-ngetuk kaca mobil dan sembari membawa potongan selkon bata ringan," imbuhnya.
"Oknum opang yang sama memaksa membuka pintu mobil tersebut, dan oknum opang lainnya memaksa penumpang yang sedang menggendong bayi untuk turun," jelasnya.
Indra juga mengungkapkan, korban SM atau ibu yang menggendong bayi itu sempat meminta opang untuk mengedepankan perasaan karena ada bayi yang masih berusia enam bulan.
"Jadi pada saat itu ibu-ibu yang bawa bayi itu sudah memohon, pak tolong pak ini ada anak bayi pak kasihan anak saya. Seperti itu contohnya," kata Indra.
Namun permintaan SM tidak diindahkan oleh para oknum opang, dan tetap memaksa penumpang untuk turun.
"Karena takut korban pun turun meski sedang hujan deras," ucapnya.
"Korban kemudian berjalan kaki, setelah sebelumnya diberikan payung oleh pengemudi taksi online," imbuhnya.
"Peristiwa itu direkam oleh seorang saksi, dan kemudian video itu viral di media sosial satu dan dua hari kemudian," jelasnya.
Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Mapolresta Tangerang, dan atas perbuatannya keempat tersangka kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan.
Dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman maksimal 1 Tahun.
(*)
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Ini Pekerjaan Sintya Cilla Buat Denny Sumargo Syok, Rela Berkorban Uang Demi Ketemu Dj Panda |
![]() |
---|
Pekerjaan Mentereng Salsa Erwina Berani Tantang Ahmad Sahroni Debat Terbuka, Tinggal di Denmark |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.