Sengketa di KMS Gandus Palembang

Direktur PT Tamacon Diperiksa Terkait Pengrusakan Akses Jalan Perumahan KMS Gandus Palembang

Kasus dugaan pengrusakan akses jalan utama di Perumahan Kota Modern Sriwijaya (KMS) Gandus Pelambang, kini memasuki baru.

Tayang:
Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
DIPERIKSA - Penyidik Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Sumsel memeriksa Fahmi, Direktur PT Tamacon sebagai saksi dalam kasus ini pengursakan akses jalan di Perumahan KMS Gandus Palembang, Selasa (29/7/2025). 

Selain itu, kata Deddy alasan MK melakukan pengrusakan jalan berdasarkan akta hibah dari bapaknya. Namun seiring berjalannya waktu akta hibah tersebut dibatalkan. 

"Sehingga tidak ada lagi dasar hukum MK untuk melakukan pengrusakan dan kami berharap kasus ini segera naik ke penyidikan dan MK cs bisa ditetapkan sebagai tersangka karena sejak dilaporkan hingga hari ini tidak ada itikad baik dari MK untuk menyelesaikan permasalahan ini,"tutupnya. 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved