Penculikan di OKI

Sosok Rozi, Pembunuh dan Rudapaksa Bocah SD di Menang Raya OKI, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pembunuh RDP, bocah 6 tahun di Desa Menang Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel telah ditangkap, Minggu (27/7/2025), satu desa dengan korban

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
TERSANGKA RUDAPAKSA- Pembunuh RDP, bocah 6 tahun di Desa Menang Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel telah ditangkap, Minggu (27/7/2025), satu desa dengan korban 

TRIBUNSUMSEL.COM KAYUAGUNG -- Tersangka pembunuhan dan rudapaksa terhadap RDP, bocah 6 tahun di Desa Menang Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel telah ditangkap, Minggu (27/7/2025).

Adapun tersangka bernama Rozi Yanto (20), merupakan warga Desa Menang Raya, Pedamaran, Kabupaten OKI, dan masih satu desa dengan korban.

Mayoritas penduduk Desa Menang Raya bermata pencaharian sebagai petani dan nelayan yang sangat bergantung pada keberadaan kawasan konservasi di mana mereka melakukan kegiatan produksi.

Baca juga: Pengakuan Rozi Pembunuh Bocah SD di Menang Raya OKI, Iming-imingi Jajanan Lalu Rudapaksa Korban

DITANGKAP POLISI -- Rozi Yanto (20) saat di Polres OKI, Minggu (27/7/2025). Rozi adalah tersangka pembunuhan dan rudapaksa bocah SD di Desa Menang Raya, Kabupaten OKI.
DITANGKAP POLISI -- Rozi Yanto (20) saat di Polres OKI, Minggu (27/7/2025). Rozi adalah tersangka pembunuhan dan rudapaksa bocah SD di Desa Menang Raya, Kabupaten OKI. (Facebook Tribun Sumsel)

 

Sosok Rozi diungkapkan Kepala Desa Menang Jaya, Rian Saputra, 

Pelaku Rozi kata Rian, dikenal sebagai pemuda lajang tanpa pekerjaan alias pengangguran.

"Iya satu kampung. Tapi jarak rumah pelaku dengan korban mungkin antara 100 meter sampai 200 meter. Pelaku ini sehari-harinya ya di rumah saja," kata Rian Saputra.

Sebelumnya, rumah pelaku menjadi sasaran amukan warga hingga terjadi kerusakan dan menghancurkan jendela dan atap genteng.

Akibat perbuatannya, Rozi dikenakan pasal 80 KUHP 376C ayat 3, pasal 81 76 D ayat 1 Undang-undang tahun 2016.

Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pengakuan Rozi Bunuh dan Rudapaksa Korban

RDP sebelumnya dilaporkan hilang usai dibawa tersangka dan berhasil ditemukan namun dalam kondisi sudah meninggal dunia, Sabtu (26/7/2025) malam. 

Tersangka dihadirkan dalam rilis di Polres OKI, Minggu (27/7/2025). Ia dibawa menggunakan kursi roda lantaran betis kirinya mengalami luka tembak. 

Tersangka Rozi mengaku perbuatannya didasari karena sering menonton film dewasa.

Dari situ muncul niat R melakukan pemerkosaan kepada korban dengan mengiming-imingi korban akan dibelikan jajajan ciki dan dibawa ke hutan perkebunan karet milik warga di Desa Menang Raya, Kabupaten OKI. 

"Jadi kamu ajak awalnya beli ciki?" tanya Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto kepada tersangka.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku dengan sadis mencekik korban dan menyekap mulutnya.

"Iya pak, aku bawa ke hutan, aku cekik, mulutnya aku sekap pakai tangan sebelah kiri, aku perkosa dua kali," ujar tersangka Rozi.

Baca juga: Tampang Rozi, Pembunuh Bocah SD di OKI, Akui Berbuat Nekat karena Ketagihan Nonton Video Tak Senonoh

Melihat kondisi korban sudah terbujur kaku, tersangka langsung kabur ke rumahnya.

"Aku tinggalkan dan aku berlari ke rumah aku di dusun Pedamaran," bebernya.

Lebih lanjut, korban mengakui sudah kecanduan menonton film dewasa dan berkeinginan menikah.

"Aku kepingin bebini (beristri) pak," katanya.

Kepada polisi, tersangka R mengungkapkan alasan merudapaksa korban, lantaran tak cukup berani dengan perempuan yang berusia cukup dewasa.

"Dak telawan nyari yang besak, jadi nyari yang kecik, (gak terlawan kalau nyari cewek lebih dewasa, jadi nyari anak kecil)," kata R.

Diakui R, ia sudah sejak lama mengenal sosok korban.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 80 KUHP 376C ayat 3, pasal 81 76 D ayat 1 Undang-undang tahun 2016.

"Sementara ini tersangka dikenakakan ancaman hukuman tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun pengembangan kasus ini masih akan terus dilakukan, jadi akan disampaikan nanti kelanjutannya, " ujar Kapolri OKI, AKBP Eko Rubiyanto dalam rilis tersangka.

Kronologi Korban Diculik

Kapolres menjelaskan, kejadian itu bermula setelah tersangka melihat korban sedang bermain bersama teman-temannya, Sabtu (26/7/2025) siang. 

Tersangka lalu mendekati korban dan mengiming-iminginya untuk membeli jajanan.

"Tersangka mengajak korban beli snack. Kemudian dibawa ke semak-semak lalu dirudapaksa," ujarnya. 

Ulah tersangka membuat warga berang hingga nyaris menghancurkan rumahnya. 

Eko mengatakan, beruntung emosi warga berhasil diredam dan keluarga tersangka kini sudah dievakuasi ke tempat aman.

RDP (6 tahun) bocah SD di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel yang dilaporkan hilang usai dibawa orang tak dikenal (OTK) berhasil ditemukan namun dalam kondisi sudah meninggal dunia, Sabtu (26/7/2025) malam.

Baca juga: Detik-detik Rumah Diduga Pelaku Penculik Bocah SD di OKI Hingga Tewas Dikepung Warga, Dilempari Batu

Jasad korban ditemukan tergeletak di kawasan hutan yang juga perkebunan karet milik warga di Desa Menang Raya, Kabupaten OKI. 

"Setelah sempat hilang diculik pada siang hari kemarin, akhirnya tadi malam sekitar jam 23.15 wib warga temukan anak kecil sudah tergeletak di dalam hutan dengan keadaan meninggal dunia. Saat ditemukan kondisi korban masih memakai pakaian lengkap," ucap Ican warga setempat ketika dihubungi pada Minggu (27/7/2025) pagi.

Dikatakan kembali, jenazah korban tadi malam sudah dibawa ke RSUD Kayuagung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah itu jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara oleh pihak kepolisian akan dilakukan autopsi dan polisi akan terus mendalami kasus tersebut," terangnya.

Terpisah, Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaku pembunuhan sudah berhasil ditangkap. 

Namun Eko masih enggan memberi jawaban lebih lanjut terkait kasus ini. 

"Besok pagi saya rilis ya, pelaku sudah kami tangkap sekarang baru perjalanan ke polres," ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (27/7/2025). 

Dikabarkan Dibawa OTK

Sebelumnya, masyarakat di wilayah Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir dihebohkan dengan hilangnya seorang anak berusia 6 tahun diduga diculik pada Sabtu (26/7/2025) siang.

Ketika dikonfirmasi, Rayhan salah seorang warga mengatakan awalnya korban bersama dengan temannya tengah bermain di pasar pagi yang ada di Dusun 1, Desa Manang Raya, Kabupaten OKI.

"Menurut informasi saat korban dan temannya sedang bermain di area pasar pagi, tiba-tiba ada laki-laki dewasa yang  datang dan mendekati korban. Selanjutnya korban segera diajak pergi oleh pria tersebut," paparnya.

Dikatakan, setelah korban diduga diculik sejak jam 12.00 WIB, hingga kini korban tidak kunjung kembali.

"Sejak dikabarkan hilang tadi siang,  sampai dengan sore ini korban belum juga pulang. Warga sekitar dan keluarga masih lakukan pencarian," sambungnya.

Dikonfirmasi terpisah Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto melalui Kapolsek Pedamaran, Iptu M Indra Gunawan turut membenarkan terkait adanya dugaan penculikan seorang anak.

"Memang benar ada laporan terkait anak kecil yang diculik. Saat ini kita lagi mencarinya," ucap Kapolsek.

Seusai ketahui informasi tersebut, Iptu Indra segera memerintahkan anggotanya untuk datangi lokasi. 

"Saya dan anggota sudah turun ke lokasi pasar pagi. Saat ini kami juga  masih melakukan pencarian terhadap korban," pungkasnya.

(*)

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved