Berita Viral

Nasib Ita, Guru PNS di Batam Buat Laporan Palsu Hilang Uang Rp210 Juta Terancam Pidana, Absen Ngajar

Rosma Yulita, seorang guru berstatus PNS di Batam yang buat laporan polisi kehilangan uang tunai Rp210 juta dikenakan sanksi pidana pasal 220 KUHP. 

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
kolase Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
LAPORAN PALSU - Rosma Yulita, wanita di Batam usai buat laporan ke Polsek Sekupang atas kehilangan uang Rp210 juta dalam mobilnya saat parkir di kawasan KFC Tiban, Senin (14/7/2025)(kiri). Polisi ketika olah TKP dari laporan kasus pencurian uang Rp210 juta yang dilaporkan Rosma Yulita (kanan). Belakangan terungkap, laporan yang dibuat Rosma ternyata palsu 

TRIBUNSUMSEL.COM - Rosma Yulita (46), seorang guru berstatus PNS di Batam harus menanggung perbuatannya setelah terbukti membuat laporan polisi kehilangan uang tunai Rp210 juta ternyata fiktif alias palsu.

Diberitakan sebelumnya, guru yang disapa Ita itu mengaku kehilangan uang tunai Rp210 juta setelah dari Bank Bukopin Nagoya saat singgah di kawasan KFC Tiban, Kecamatan Sekupang, Senin (14/7/2025) pagi.

Ternyata faktanya, laporan polisi yang dibuat ke Polsek Sekupang itu hanya fiktif  karena sedang terlilit utang serta tertekan oleh penagih utang.

Baca juga: Motif Guru PNS di Batam Buat Laporan Palsu Kehilangan Uang Rp210 Juta, Hindari Utang Jatuh Tempo

BUAT LAPORAN PALSU -Foto saat Ita memperlihatkan bagian mobilnya kepada wartawan. Ita, warga Batam yang mengaku menjadi korban pencurian uang Rp210 juta saat parkir mobil depan KFC Tiban, Senin (14/7/2025) lalu Seorang guru berstatus PNS di Batam mendadak jadi sorotan setelah mengaku kehilangan uang tunai Rp210 juta setelah dari Bank Bukopin Nagoya.
BUAT LAPORAN PALSU -Foto saat Ita memperlihatkan bagian mobilnya kepada wartawan. Ita, warga Batam yang mengaku menjadi korban pencurian uang Rp210 juta saat parkir mobil depan KFC Tiban, Senin (14/7/2025) lalu Seorang guru berstatus PNS di Batam mendadak jadi sorotan setelah mengaku kehilangan uang tunai Rp210 juta setelah dari Bank Bukopin Nagoya. (Beres/TribunBatam)

Akibat ulahnya, wanita yang diketahui guru SMAN 24 Batam ini dapat dikenakan sanksi pidana laporan palsu, sebagaimana diatur dalam pasal 220 KUHP. 

Ia disangkakan melanggar Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.

Dalam Pasal 220 KUHP, barang siapa memberitahukan atau mengadukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa perbuatan itu tidak dilakukan, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Pasalnya, penyidik Polsek Sekupang telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

"Lagi proses penyidikan, sudah SPDP," ungkap Kapolsek Sekupang melalui Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho Lubis, Rabu (23/7/2025).

Sebagai informasi, SPDP merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.

SPDP merupakan pemberitahuan kepada kejaksaan bahwa penyidikan suatu perkara pidana telah dimulai oleh penyidik Polri.

SPDP ini wajib dikirimkan oleh penyidik kepada penuntut umum.

Ini penting untuk memastikan bahwa penuntut umum mengetahui adanya proses penyidikan dan dapat melakukan koordinasi dengan penyidik. 

Meski telah menerbitkan SPDP, Rosma Yulita masih berstatus terlapor dalam kasus itu.

Tak Masuk Sekolah

Rosma Yulita, seorang guru berstatus PNS yang mengajar di SMAN Batam Kecamatan Sekupang dikabarkan jatuh sakit.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved