Berita Viral
Nasib Ita, Guru PNS di Batam Buat Laporan Palsu Hilang Uang Rp210 Juta Terancam Pidana, Absen Ngajar
Rosma Yulita, seorang guru berstatus PNS di Batam yang buat laporan polisi kehilangan uang tunai Rp210 juta dikenakan sanksi pidana pasal 220 KUHP.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Rosma Yulita (46), seorang guru berstatus PNS di Batam harus menanggung perbuatannya setelah terbukti membuat laporan polisi kehilangan uang tunai Rp210 juta ternyata fiktif alias palsu.
Diberitakan sebelumnya, guru yang disapa Ita itu mengaku kehilangan uang tunai Rp210 juta setelah dari Bank Bukopin Nagoya saat singgah di kawasan KFC Tiban, Kecamatan Sekupang, Senin (14/7/2025) pagi.
Ternyata faktanya, laporan polisi yang dibuat ke Polsek Sekupang itu hanya fiktif karena sedang terlilit utang serta tertekan oleh penagih utang.
Baca juga: Motif Guru PNS di Batam Buat Laporan Palsu Kehilangan Uang Rp210 Juta, Hindari Utang Jatuh Tempo

Akibat ulahnya, wanita yang diketahui guru SMAN 24 Batam ini dapat dikenakan sanksi pidana laporan palsu, sebagaimana diatur dalam pasal 220 KUHP.
Ia disangkakan melanggar Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.
Dalam Pasal 220 KUHP, barang siapa memberitahukan atau mengadukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa perbuatan itu tidak dilakukan, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasalnya, penyidik Polsek Sekupang telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Lagi proses penyidikan, sudah SPDP," ungkap Kapolsek Sekupang melalui Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho Lubis, Rabu (23/7/2025).
Sebagai informasi, SPDP merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.
SPDP merupakan pemberitahuan kepada kejaksaan bahwa penyidikan suatu perkara pidana telah dimulai oleh penyidik Polri.
SPDP ini wajib dikirimkan oleh penyidik kepada penuntut umum.
Ini penting untuk memastikan bahwa penuntut umum mengetahui adanya proses penyidikan dan dapat melakukan koordinasi dengan penyidik.
Meski telah menerbitkan SPDP, Rosma Yulita masih berstatus terlapor dalam kasus itu.
Tak Masuk Sekolah
Rosma Yulita, seorang guru berstatus PNS yang mengajar di SMAN Batam Kecamatan Sekupang dikabarkan jatuh sakit.
Nasib Simpatri, Pria yang Nyamar Jadi Perempuan, Jelang Ijab Kabul Identitasnya Terbongkar |
![]() |
---|
Warga Ngamuk, Ada Pria Nyamar jadi Pengantin Wanita di Pinrang, Terbongkar saat Dipaksa Buka Cadar |
![]() |
---|
Sosok Umi Cinta di Bekasi Viral Janjikan Masuk Surga dengan Bayar Rp1 Juta, Sudah Berjalan 8 Tahun |
![]() |
---|
Identitas Asli Terungkap! Simpatri Diamuk Massa Usai Menyamar Jadi Wanita di Pinrang |
![]() |
---|
Tangis Pilu Sukmawati Calon Pengantin Wanita Batal Dinikahi Bripda Farhan, Menghilang Saat Akad |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.