Camat dan Kades Lahat Terjaring OTT

BREAKING NEWS : 2 Kades Jadi Tersangka Dalam OTT Dugaan Pemerasan di Kantor Camat Pagar Gunung Lahat

Setelah dilakukan pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Lahat, Sumsel pada Kamis (24/7/2025) sore.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
RILIS - As Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Dr Adhryansah didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari saat menggelar rilis penetapan 2 tersangka dalam dugaan korupsi pemerasan dalam OTT di Kecamatan Pagar Gunung, Lahat, Jumat (25/7/2024), sore. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Setelah dilakukan pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Lahat, Sumsel pada Kamis (24/7/2025) sore.

2 orang kades ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT tersebut.

Mereka ialah N yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Kades dan JS sebagai Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung.

Pagar Gunung adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumsel.

Kecamatan Pagar Gunung merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Pulau Pinang pada tahun 2008.

Ibu kota Kecamatan Pagar Gunung berada di Karang Agung.

Sebelumnya diketahui, jika Kejati Sumsel melakukan melakukan OTT di Kantor Camat Pagar Gunung, Lahat dan memeriksa 1 camat dan 20 kades.

OTT ini dilakukan atas dugaan adanya aliran dana untuk oknum aparat penegak hukum (APH).

"Benar hari ini kita melakukan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam operasi tangkap tangan di kantor camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat," kata As Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Dr Adhryansah, Jumat (25/7/2025).

Ardhryansah menerangkan, setelah ditetapkan menjadi tersengka, kedua kades ini bakal ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Palembang.

Adapun Perbuatan tersangka melanggar Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;

Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kedua, Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Ketiga, Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Adapun Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini kurang lebih berjumlah 20 orang," bebernya.

Baca juga: Saksi Ungkap Detik-detik 20 Kades dan Camat Pagar Gunung Lahat Kena OTT, Kaget Lihat Petugas Datang

Baca juga: IDENTITAS 20 Kades Pagar Gunung Lahat Terjaring OTT Bersama Camat, Diamankan Bersama Uang Rp 65 Juta

Lebih jauh Adhryansah mengatakan, ditetapkannya N dan JS sebagai tersangka karena, ditemukan fakta bahwa perbuatan kedua tersangka tersebut tidak hanya dilakukan pada tahun 2025, akan tetapi juga dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

Saat ini tim penyidik masih mendalami dugaan aliran dana ke oknum APH.

"Sehingga Kejati melalui jalur intelijen dan perdata dan tatau usaha negara (datun) akan mendampingi seluruh kades dalam pengelolaan anggaran Dana Desa sehingga tercipta tata kelola yang anti korupsi," katanya.

Adhryansah menerangkan, kasus ini bukan hanya soal kerugian yang dianggap kecil, yakni RP 65 juta, tapi akibat kasus ini menyebabkan yang mana anggaran Dana Desa dimanfaatkan oleh masyarakat desa, tapi malah tiak bisa dinikmati oleh masyarakat sepenuhnya.

Lalu, ditambahkan untuk modus pperandi, bahwa Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dengan alasan untuk biaya Fgorum seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan Instansi Pemerintah.

Maka kedua Tersangka meminta agar para Kepala Desa untuk iuran masing-masing dalam periode 1 (satu) tahun sebesar Rp. 7 juta dan untuk tahap awal para kades telah menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp. 3.5 juta kepada Bendahara Forum Kades dan dana yang diambil tersebut bersumber dari anggaran Dana Desa yang termasuk dalam Keuangan Negara.

Berikut nama-namanya 23 orang yang terjaring OTT di Pagar Gunung Lahat

1. Camat, Elsye Hartuti, SSTP MM

2. Kasi Pemerintahan Kecamatan Pagar Gunung, Gimin

3. Kasi Ekobang Kecamatan Pagar Gunung, Sisko. 

4. Kades Air Lingkar, Ujang Suri

5. Pjs Kades Bandung Agung, Tira

6. PJs Kades Batu Rusa, Jang Harsen 

7. Kades Danau, Yasarmin

8. Kades Germidar Ilir, Yustaheri

9. Kades Germidar Ulu, Mirwan

10. Kades Karang Agung, Alaudin

11. Kades Kedaton, Yeni Heriyanti

12. PJs Kades Kupang, Beta 

13, Kades Lesung Batu, Wardi

14. Kades Merindu, Sasmiati

15. Kades Muara Dua, Junidi Suhri

16. Kades Padang, Nahudin

17. Kades, Pagar Gunung, Andi

18. Kades Pagar Alam, Arwan

19. Kades Penantian, Darsenidi

20. Kades Rimba Sujud, Budi Pratama

21. Kades Sawah Darat, Aprilawati

22. Kades Siring Agung, Yupi Herwansah

23. Kades Tanjung Agung, Deka Junitra.

 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved