Berita Nasional
Keyakinan Silfester Matutina Sebut Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Sudah Game Over
Polda Metro Jaya didesak untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Jokowi sendiri melaporkan kasus dugaan ijazah palsu pada Rabu (30/4/2025), dengan nomor laporan LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, disebutkan lima nama terlapor, yakni Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. Meski laporan telah masuk, status para terlapor masih dalam tahap penyelidikan karena diperlukan proses pembuktian lebih lanjut.
Barang bukti yang diserahkan Jokowi kepada penyidik berupa satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari platform media sosial X (Twitter), fotokopi ijazah beserta print out legalisir, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
Dalam laporannya, Jokowi mengacu pada sejumlah pasal pidana, yaitu Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Polda Metro Jaya juga masih menangani laporan-laporan lain yang berkaitan dengan kasus serupa.
(*)
Komentar Menteri Keuangan Purbaya Terkait Gerakan Donasi Uang Rp1000 Per Hari Digagas Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Aset Disita, Ini Daftar Bos Pemilik Smelter Timah yang Terlibat Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp300 T |
![]() |
---|
VIDEO Pemerintah Serahkan Barang Rampasan dari Tambang Ilegal ke PT Timah, Disaksikan Prabowo |
![]() |
---|
Cara Daftar Program Magang Kemenaker 2025 di Perusahaan BNI, BTN dan KAI Bagi Fresh Graduate |
![]() |
---|
Muncul Notifikasi Tak Memenuhi Syarat Saat Daftar Program Magang Nasional 2025, Begini Solusinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.