Berita Nasional

Keyakinan Silfester Matutina Sebut Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Sudah Game Over

Polda Metro Jaya didesak untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Editor: Moch Krisna
(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
KETUM SOLMET : Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, di Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025) 

 Jokowi sendiri melaporkan kasus dugaan ijazah palsu pada Rabu (30/4/2025), dengan nomor laporan LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tersebut, disebutkan lima nama terlapor, yakni Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. Meski laporan telah masuk, status para terlapor masih dalam tahap penyelidikan karena diperlukan proses pembuktian lebih lanjut.

Barang bukti yang diserahkan Jokowi kepada penyidik berupa satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari platform media sosial X (Twitter), fotokopi ijazah beserta print out legalisir, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.

Dalam laporannya, Jokowi mengacu pada sejumlah pasal pidana, yaitu Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Polda Metro Jaya juga masih menangani laporan-laporan lain yang berkaitan dengan kasus serupa.

 

(*)

 

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved