Berita Polres Ogan Ilir

Hasil Razia Tempat Hiburan dan Warung, Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Sita 150 Botol Miras

Kapolsek Tanjung Batu Iptu DR. Syaparudin Akso mengatakan bahwa razia tersebut merupakan upaya menekan tindak pidana penyakit masyarakat.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
DISITA POLISI - Ratusan botol miras hasil razia dipaparkan di Mapolsek Tanjung Batu, Kamis (24/7/2025) pagi. Razia tersebut merupakan upaya menekan tindak pidana penyakit masyarakat. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Aparat Polsek Tanjung Batu di Ogan Ilir kembali merazia minuman keras yang dijual dan beredar bebas di tengah masyarakat.

Kapolsek Tanjung Batu Iptu DR. Syaparudin Akso mengatakan bahwa razia tersebut merupakan upaya menekan tindak pidana penyakit masyarakat.

"Seperti kita tahu, miras ini biangnya tindak kejahatan yang dapat mengganggu Kamtibmas," kata Syaparudin didampingi Kanit Reskrim Aipda Mansyur, Kamis (24/7/2025).

Diungkapkannya, penindakan ini merupakan hasil kesepakatan bersama aparat pemerintahan di Kecamatan Tanjung Batu, Payaraman dan Lubuk Keliat.

Kesepakatan tersebut menghasilkan komitmen untuk sama-sama memberantas tindak kejahatan seperti peredaran miras dan narkoba.

Dalam razia yang diadakan pada Rabu (23/7/2025) malam, polisi menyasar warung dan acara hiburan orkes.

Baca juga: Satlantas Polres Ogan Ilir Fokus Penindakan Kendaraan ODOL pada Hari Kedua Operasi Patuh Musi 2025

Hasilnya, polisi mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis dan ukuran dari warung maupun pengunjung hiburan orkes.

"Total miras yang kami amankan tadi malam sebanyak kurang lebih 150 botol. Para penjual dan juga yang mengadakan hiburan orkes sudah kami beri teguran," jelas Syaparudin.

Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan razia oleh aparat kepolisian guna mencegah peredaran miras ilegal.

Di mana nanyak miras yang dijual tanpa izin resmi atau tidak melalui prosedur hukum. 

"Operasi ini bertujuan untuk memberantas peredaran miras ilegal yang berbahaya bagi kesehatan dan melanggar hukum," terang Syaparudin.

"Ini juga merupakan respons atas laporan masyarakat terkait maraknya peredaran miras di tempat hiburan malam," imbuhnya.

Mengingat marak miras oplosan atau tanpa standar produksi yang jelas, sehingga sangat berbahaya bahkan mematikan bila dikonsumi. 

Polri dalam hal ini Polsek Tanjung Batu juga berkomitmen turut menegakkan Perda Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2019 tentang ketertiban umum dan Perda Ogan Ilir Nomor 9 Tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat.

"Dan yang tidak kalah penting bahwa operasi ini juga bertujuan sebagai bentuk pencegahan dini terhadap penyalahgunaan alkohol oleh generasi muda," kata Syaparudin menegaskan.  

Operasi razia oleh polisi ini mendapat apresiasi dari masyarakat.

Salah seorang warga Tanjung Batu bernama Bakarudin mengatakan sangat mendukung langkah tegas dari polisi. 

"Kadang acara orkes dimanfaatkan untuk mabuk-mabukan yang bisa picu keributan. Semoga razia seperti ini rutin dilakukan agar kampung, lingkungan tempat tinggal kami tetap aman," ucapnya.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved