Berita Polres Ogan Ilir

Satlantas Polres Ogan Ilir Fokus Penindakan Kendaraan ODOL pada Hari Kedua Operasi Patuh Musi 2025

Satlantas Polres Ogan Ilir melaksanakan Operasi Patuh 2025 hari kedua di Simpang KM 32 Indralaya Utara.Kali ini fokus utama petugas pada penindaka

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Moch Krisna
Dokumentasi polisi
LAKUKAN PENINDAKAN - Petugas Satlantas Polres Ogan Ilir menindak kendaraan ODOL pada hari kedua Operasi Patuh Musi, Selasa (15/7/2025). Penindakan ini sekaligus sosialisasi dan teguran kepada pengemudi kendaraan yang melanggar batas dimensi dan muatan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Satlantas Polres Ogan Ilir melaksanakan Operasi Patuh 2025 hari kedua di Simpang KM 32 Indralaya Utara.

Kali ini fokus utama petugas pada penindakan terhadap pelanggaran kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL). 

Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Fausiah Tamal menerangkan, kegiatan ini bertujuan menekan angka kecelakaan dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas.

"Sejumlah kecelakaan fatal diantaranya melibatkan kendaraan ODOL," terang Fausiah, Selasa (15/7/2025).

Operasi ini mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 307 jo Pasal 169 ayat (1) yang mengatur larangan kendaraan ODOL.

Fausiah bahwa kegiatan penegakan hukum akan terus dilakukan secara rutin dan terukur.

“Kami mengimbau para pengusaha transportasi dan pengemudi untuk selalu mematuhi ketentuan muatan. Kendaraan ODOL bukan hanya merusak infrastruktur, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya,” jelas Fausiah.

Untuk menciptakan efek jera, petugas memberikan teguran langsung kepada pengemudi kendaraan yang melanggar batas dimensi dan muatan. 

Penindakan dilakukan secara humanis namun tegas.

Dengan dilaksanakannya Operasi Patuh 2025, diharapkan kesadaran hukum serta kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas meningkat.

"Sehingga dapat menciptakan situasi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman di Kabupaten Ogan Ilir," ucap Fausiah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved