Berita Universitas Kader Bangsa
Penjelasan UKB Terkait Pembatalan Ijazah Magister Kesehatan, Berawal dari Hasil Temuan EKPT
Ia menyebut, Kemendiktisaintek memiliki tugas menyelenggarakan dan melaksanakan kebijakan di bidang pendidikan tinggi, sains dan teknologi
TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Rektor Universitas Kader Bangsa, DR. dr. Fika Minata Wathan, M.Kes merilis video klarifikasi pemberitaan mengenai pembatalan ijazah magister kesehatan lewat instagram pribadinya @Fikawathan.
Video dengan durasi kurang lebih 10 menit ini, memaparkan tentang kronologi pembatalan ijazah Magister Kesehatan yang sempat viral di sosial media, dengan tujuan agar masyarakat mendapatkan informasi secara utuh dan menyeluruh dari berbagai sis.
Di awal video,DR. dr. Fika Minata Wathan, M. Kes memberikan penjelasan singkat terkait Kementerian, yang pada konteks pendidikan tinggi dikenal dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang sebelumnya bernama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Ia menyebut, Kemendiktisaintek memiliki tugas menyelenggarakan dan melaksanakan kebijakan di bidang pendidikan tinggi, sains dan teknologi termasuk merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan terkait pendidikan tinggi.
Dalam menjalankan kewenangan untuk mewujudkan kualitas dan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi, Kemendiktiksaintek membentuk tim yang disebut dengan tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT).
"Tim EKPT melakukan tugas dalam bentuk telaah dokumen, wawancara dan visitasi lapangan di Universitas Kader Bangsa, yang mana tugas tersebut menghasilkan beberapa temuan untuk menjadi rekomendasi perbaikan Tata Kelola Administrasi Akademik Universitas Kader Bangsa," jelas dia.
Dalam berita acara yang menjadi hasil temuan EKPT iniah disebutkan bahwa ada beberapa mata kuliah di Magister Kesehatan pada tahun akademik 2019/2020 dan 2020/2021 Universitas Kader Bangsa yang belum sesuai dengan SN-DIKTI (Standar Nasional Pendidikan Tinggi).
Baca juga: Rektor Ungkap Penyebab Ijazah Puluhan Alumni UKB Palembang Dibatalkan,Imbas Sanksi Kemendikbudristek
Dalam standar peraturan yang ditetapkan SN-DIKTI bahwa dalam 1 (satu) semester, untuk 1 (satu) mata kuliah ditetapkan 14-16x pertemuan dengan durasi waktu 50 menit/SKS atau 100 menit/pertemuan, sedangkan pada temuan EKPT terdapat beberapa mata kuliah yang memang durasi waktunya dan jumlah pertemuannya kurang/tidak sesuai dengan ketetapan SN-DIKTI, sehingga SKS yang ditempuh dianggap belum mencukupi untuk jenjang Magister.
Hal tersebutlah yang menjadi dasar dari pembatalan ijazah Magister Kesehatan di tahun akademik tersebut. Maka untuk memenuhinya, mahasiswa tersebut harus melakukan perkuliahan ulang yang mata kuliahnya belum mencukupi, baik dari durasi waktu dan jumlah pertemuannya.
Hal ini juga yang menjadi pertanggungjawaban UKB terhadap mahasiswa, LLDIKTI wilayah II dan tim EKPT, sehingga UKB pun memberikan perkuliahan untuk mata kuliah yang menjadi temuan tersebut tanpa menarik biaya pendidikan (bebas biaya).
Kemudahan yang ditawarkan adalah perkuliahan ini pun dilakukan secara hybrid (online dan/atau offline), mengingat mahasiswa yang dibatalkan ini adalah alumni angkatan Covid-19.
"Jadi pembatalan ijazah ini bukan dilakukan secara sepihak dan tanpa proses. UKB sudah melakukan verifikasi dan validasi data, baik dari mahasiswa maupun dosen," katanya.
Pengumpulan bukti yang dilakukan UKB dari mahasiswa yaitu dengan mengumpulkan dokumentasi perkuliahan, baik dari zoom meeting, undangan perkuliahan, ataupun dari tugas yang diberikan oleh dosen, sedangkan pembuktian dari sisi dosen yaitu dilihat dari monitoring pengajaran, dokumen perkuliahan, maupun dari pembayaran honor dosen.
Jika memang tidak ada/tidak cukup untuk dikatakan bahwa perkuliahan tersebut sesuai dengan SN-DIKTI, hal tersebutlah yang menjadi verifikasi dan validasi UKB bahwa mata kuliah yang diberikan kepada mahasiswa tersebut memang belum cukup dan belum memenuhi standar dari SN-DIKTI.
Rektor UKB mengakui temuan EKPT tersebut karena administrasi yang tidak tertib pada masa lampau yang membuat UKB terkena Pembinaan Administrasi Berat, tetapi karena hal tersebutlah yang menjadikan UKB berbenah terutama dari segi administrasi.
UKB Palembang Audiensi dengan Kakanwil Kemenkum Sumsel, Bahas Posbakum |
![]() |
---|
UKB Audiensi ke Pemkab Muara Enim, Bahas MoU, PKS Hingga Dukungan Program KIP Kuliah |
![]() |
---|
12 Mahasiswa UKB Palembang Lakukan Studi Risiko Kesehatan Lingkungan |
![]() |
---|
Penjelasan Rektor UKB Terkait Tindaklanjut Pembatalan Ijazah Magister Kesehatan |
![]() |
---|
Komisi V DPRD Sumsel Berharap Masalah Ijazah UKB Bisa Diselesaikan Tanpa Ada yang Dirugikan |
![]() |
---|