Berita Universitas Kader Bangsa

Penjelasan UKB Terkait Pembatalan Ijazah Magister Kesehatan, Berawal dari Hasil Temuan EKPT

Ia menyebut, Kemendiktisaintek memiliki tugas menyelenggarakan dan melaksanakan kebijakan di bidang pendidikan tinggi, sains dan teknologi

Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi UKB
Rektor Universitas Kader Bangsa, DR. dr. Fika Minata Wathan, M. Kes memberikan penjelasan singkat terkait Kementerian, yang pada konteks pendidikan tinggi dikenal dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang sebelumnya bernama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

"Poin yang paling penting, perkuliahan ulang yang menjadi pemenuhan EKPT ini tidak memberatkan mahasiswa. Mahasiswa tidak dirugikan masalah waktu, karena mau melakukan proses perkuliahan pada saat sekarang atau pada masa itu pun akan sama waktu yang dihabiskan karena pada prinsipnya perkuliahan ulang beberapa mata kuliah ini adalah melengkapi proses perkuliahan yang belum lengkap sesuai SN-DIKTI. Lalu karena dilakukan dengan zoom meeting tentunya tidak membebankan dari segi biaya transportasi jadi tidak ada alasan alumni yang dibatalkan untuk tidak melakukan proses perkuliahan ulang ini sebagai bentuk penyelesaian masalah pembatalan ijazah," katanya. 

 Rektor UKB juga mengatakan sebagai perguruan tinggi yang menjunjung tinggi integritas akademik, maka sesuai dengan SN-DIKTI dan peraturan perundang-undangan, mahasiswa yang tidak melakukan perkuliahan ulang beberapa mata kuliah sebagaimana dalam temuan EKPT, maka UKB tidak dapat merekomendasikan mahasiswa untuk lulus dan status di PD-DIKTI pun masih aktif.

Maka dari itu, rektor UKB berharap bahwa hal yang seharusnya dapat diselesaikan dengan lebih sederhana yaitu dengan menjalani perkuliahan yang sudah menjadi pertanggungjawaban UKB dapat diselesaikan dengan lebih cepat sehingga status PD-DIKTI aktif pun dapat direkomendasikan kembali menjadi lulus. 

Ada beberapa pesan dari rektor UKB sebagai kesimpulan dan penekanan dalam video ini, di antaranya: 

•         Pertama, UKB sudah mendapatkan sanksi pembinaan administrasi berat, ARTINYA UKB mengakui bahwa adanya proses administrasi di masa lampau yang tidak tertib dan hal tersebut menjadi temuan dalam MONEV EKPT. 

•         Kedua, UKB TIDAK MENGORBANKAN sebagian alumni dalam proses pembinaan ini agar ijazah mereka dibatalkan. UKB pun sudah berupaya melakukan verifikasi dan validasi mengenai temuan tersebut agar mahasiswa TIDAK DIBATALKAN, yang mana hal ini juga sudah meminta bantuan para-alumni tersebut dalam pengumpulan dokumentasi sebagai dokumen pelengkap pada setiap rapat pleno EKPT, namun upaya tersebut menemukan jalan buntu karena memang ada mata kuliah yang tidak cukup dan tidak sesuai dengan SN-DIKTI sehingga proses pembatalan ijazah MEMANG HARUS DILAKUKAN. 

•         Ketiga, rektor UKB secara pribadi maupun mewakili institusi mengucapkan terimakasih kepada tim EKPT maupun LLDIKTI wilayah II karena dengan adanya temuan tersebut, UKB akan melakukan pembenahan yang membuat kampus UKB lebih baik ke depannya terutama dalam segi administrasi dalam penyelenggaraan mutu pendidikan tinggi. 

Di akhir video, rektor UKB berpesan untuk para-alumni UK, agar tetap menjaga nama baik almamater Universitas Kader Bangsa, karena di balik logo UKB yang melekat pada ijazah merupakan wujud tanggungjawab moral bagi setiap alumni dalam merawat dan mengawal nama baik Universitas Kader Bangsa dimanapun dan dalam situasi apa pun. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved