Ijazah Alumni UKB Dibatalkan

Rektor Ungkap Penyebab Ijazah Puluhan Alumni UKB Palembang Dibatalkan,Imbas Sanksi Kemendikbudristek

Rektor Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang Dr dr Fika Minata Wathan, M.Kes buka suara terkait pembatalan ijazah puluhan alumninya. 

|
TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN/Dokumentasi UKB
BERI PENJELASAN -- Rektor Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang Dr dr Fika Minata Wathan, M.Kes bersama petinggi UKB menjelaskan soal pembatalan ijazah alumninya, telah melewati serangkaian proses dan sesuai peraturan perundang-undangan., Imbas Sanksi Kemendikbudristek 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Rektor Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang Dr dr Fika Minata Wathan, M.Kes buka suara terkait pembatalan ijazah puluhan alumninya. 

Fika memastikan, bahwasanya keputusan yang diambil pihak kampus atas pembatalan ijazah alumninya, telah melewati serangkaian proses dan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Bahkan sebelum dilakukan pembatalan, kata Fika, pihaknya juga sudah mengundang para alumni yang akan dibatalkan ijazahnya untuk berdiskusi langsung. 

Hanya saja, pada saat itu karena banyak yang berhalangan hadir, ini (rapat) dilakukan secara zoom meeting. 

Terkait klarifikasi pembelajaran juga pernah diminta ke mahasiswa bersangkutan, selama UKB menjalani masa pembinaan dari sanksi administratif berat dari Ditjen Dikti Saintek Kemendikbudristek beberapa waktu lalu. 

Untuk saat ini, Kemendiktisaintek RI sampai dengan sanksi dicabut, perubahan status aktif pada lama PD-DIKTI telah sesuai aturan dan prosedur serta proses penelusuran melalui verifikasi dan validasi internal yang sudah dilaporkan pada pleno EKPT yang dijalani UKB dan konfirmasi timbal balik pada mahasiswa yang bersangkutan.

"Terkait hal ini, sudah ada perwakilan dari para alumni ini yang dijelaskan mengenai kronologi terkait pembatalan ijazah tersebut," kata Fika, Selasa (17/6/2025). 

Baca juga: Rektor UKB : Pembatalan Ijazah Sesuai Prosedur

Namun orang nomor satu di kampus merah putih itu, mengatakan pembatalan ijazah tersebut dalam rangka menindaklanjuti temuan dari Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) yang membuat Universitas Kader Bangsa menjalani masa pengenaan sanksi administrasi berat.

“Jadi perlu kami jelaskan, semua keputusan yang dibuat institusi Universitas Kader Bangsa (UKB), telah melalui serangkaian proses dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Dikatakannya, sebelum dilakukan pembatalan, dirinya dan jajaran sudah mengundang para mahasiswa yang akan dibatalkan ijazahnya, untuk berdiskusi secara langsung.

“Namun, pada saat itu karena banyak yang berhalangan hadir, maka pertemuan tersebut dilakukan via zoom meeting,” ujarnya.

Lebih lanjut, dr Fika Minata menerangkan, bukti recording zoom meeting mengenai pertemuan tersebut, berikut dengan notulen pertemuan, juga sudah menjadi lampiran, untuk melengkapi dokumen pleno EKPT.

“Selain itu, pembelajaran juga sudah pernah diminta kepada para mahasiswa yang bersangkutan selama UKB menjalani masa pembinaan sanksi administratif berat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendikbudristek, saat ini Kemendiktisaintek) Republik Indonesia sampai dengan sanksi tersebut dicabut,” tuturnya.

Dilanjutkan dr Fika Minata, mengenai perubahan status aktif pada laman PD-DIKTI telah sesuai prosedur dan proses penelusuran dokumen melalui verifikasi dan validasi internal, telah dilaporkan pada saat pleno EKPT yang dijalani UKB, serta konfirmasi secara timbal balik terhadap mahasiswa yang bersangkutan.

“Sudah ada perwakilan alumni yang dijelaskan mengenai kronologi pembatalan ijazah tersebut,” tukasnya.

Diketahui, sedikitnya ada 50 alumni mahasiswa UKB mempercayakan penasehat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, Novel Siwa dan Connie Pania Puteri terkait permasalahan ini.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved