Berita Viral
Masa Kecil Satria Pecatan TNI Jadi Tentara Bayaran Rusia Dikuak, Teman Sebut Punya Daya Juang Tinggi
Bangun Prihanto (41) teman masa kecil Satria, mengungkapkan mereka sempat satu sekolah saat TK, SD, dan SMK.
Minta Dibantu Pulang
Dalam unggahannya di TikTok @zstorm689, Satria Arta Kumbara mengaku tidak tahu kewarganegaraannya dicabut karena ia bergabung dengan militer Rusia.
Satria mengaku niatnya menjadi tentara Rusia tak lain karena demi uang.
"Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kemenhan (Kementerian Pertahanan) Rusia, mengakibatkan dicabutnya kewarganegaraan saya," kata Satria mengawali pernyataannya, dikutip Tribunnews.com, Senin (21/7/2025).
"Saya tidak pernah mengkhianati negara sama sekali, karena saya niatkan datang ke sini hanya untuk mencari nafkah."
"Wakafa billahi, dan cukuplah Allah menjadi saksi," imbuh dia.
Satria menambahkan, dicabutnya kewarganegaraan dirinya sebagai WNI tak sebanding dengan apa yang ia dapat di Rusia.
Ia berharap pemerintah Indonesia bisa membantunya mengakhiri kontrak dengan Kemenhan Rusia, kemudian memulangkannya ke Tanah Air.
"Dicabutnya kewarganegaraan saya, itu tidak sebanding dengan yang saya dapatkan, dengan ini saya memohon kebesaran Bapak Prabowo Subianto, Bapak Gibran, Bapak Sugiono (Menteri Luar Negeri), untuk membantu mengakhiri kontrak saya dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia," urai Satria.
"Untuk saat ini yang bisa mengakhiri kontrak saya hanya Pak Prabowo, di Kemenhan Rusia, kepada Bapak Vladimir Putin dan bantuan dari Allah SWT," pungkasnya.
Satria diketahui telah dipecat sebagai prajurit TNI AL berdasarkan putusan Pengadilan Militer II-8 Jakarta yang dijatuhkan secara in absentia alias tanpa kehadiran pria tersebut.
Tak hanya dipecat, Satria juga dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Pemecatan ini dilakukan sebab Satria sudah desersi alias bolos kerja sejak 13 Juni 2025.
"Serda Satria Arta Kumbara NRP 111026 mantan anggota Itkormar, Desersi TMT (terhitung mulai tanggal) 13 Juni 2022 sampai sekarang," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, Jumat (9/5/2025).
"Putusan In Absentia Dilmil II-08 Jakarta. (Terhadap) yang bersangkutan pidana penjara 1 Tahun dan tambahan Pidana dipecat berdasarkan putusan perkara No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023," jelas Wira.
(*)
Pengakuan Pria di Cirebon Soal Culik Bocah 4 Tahun Pakai Sepeda Hingga Rumahnya Dirusak Warga |
![]() |
---|
Geger Anak Bunuh Ibu Kandung di Donggala Sulteng, Langsung Bawa Bagian Tubuh Korban ke Rumah Saudara |
![]() |
---|
Geram Salsa Erwina Duga Ahmad Sahroni Intimidasi 'Main' ke Rumah Orang Tuanya usai Ditantang Debat |
![]() |
---|
Geram Salsa Erwina Duga Ahmad Sahroni Intimidasi "Main" ke Rumah Orang Tuanya usai Ditantang Debat |
![]() |
---|
Sosok NR, Wanita di Banyumas Gugat Mantan Kekasih Rp1 Miliar Gegara 9 Tahun Pacaran Tak Dinikahi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.