Berita Viral

Masa Kecil Satria Pecatan TNI Jadi Tentara Bayaran Rusia Dikuak, Teman Sebut Punya Daya Juang Tinggi

Bangun Prihanto (41) teman masa kecil Satria, mengungkapkan mereka sempat satu sekolah saat TK, SD, dan SMK.

Editor: Moch Krisna
Tiktok/zstorm689
EKS MARINIR TNI- Satria Arta Kumbara, mantan marinir pecatan TNI AL yang menjadi tentara militer di Rusia untuk melawan berperang melawan Ukraina umumkan masih hidup 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Masa kecil Satria Arta Kumbara pecatan TNI jadi tentara bayaran Rusia dikuak teman semasa sekolah.

Diketahui Satria berasal dari Kupangdukun, Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Melansir dari Tribunnews.com, Rabu (23/7/2025) Bangun Prihanto (41) teman masa kecil Satria, mengungkapkan mereka sempat satu sekolah saat TK, SD, dan SMK.

"Kami sekolah di TK Virgo, SDN Kupang 01. Saya SMPN 2 dan dia SMPN 1 Ambarawa. Terakhir kami bareng lagi di SMK dr Tjipto Ambarawa," ungkap Bangun.

Menurut Bangun, Satria sudah bercita-cita menjadi TNI sejak kecil.

Keinginan Satria itupun berhasil diwujudkan selepas ia lulus SMK.

"Orangnya punya daya juang tinggi. Dari dulu cita-citanya mau jadi tentara dan dia wujudkan itu," kata Bangun.

WNI dicabut, Satria Arta Kumbara menyampaikan permohonan maaf atas ketidaktahuannya saat menandatangi kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia
WNI dicabut, Satria Arta Kumbara menyampaikan permohonan maaf atas ketidaktahuannya saat menandatangi kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia (tiktok/zstorm689)

Terpisah, Kepala SMK Dr. Tjipto Ambarawa, Budi Raharjo, membenarkan Satria adalah alumni sekolahnya.

Satria lulus pada tahun ajaran 2004/2005 dari jurusan Otomotif, dulu bernama Teknik Mesin.

"Benar, dia alumni," ujar Budi, Rabu.

Budi mengaku, saat Satria masih duduk di bangku SMK, ia belum bertugas di sekolah tersebut.

Tetapi, menurut keterangan guru lama yang pernah mengajar Satria, mantan Marinir TNI AL itu bukanlah siswa yang menonjol.

Meski demikian, Satria menjalani pendidikannya secara baik selama bersekolah SMK.

"Memang karakter anaknya biasa, tidak ada prestasi yang menonjol."

"Tapi anak-anak yang seperti itu justru setelah lulus, malah membuat menjadi anak-anak yang punya nilai lebih di masyarakat," jelas Budi.

Satria diketahui telah menikah dan memiliki anak.

Dari informasi yang beredar, istri Satria tinggal di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, bersama anaknya.

 

Kemenlu Sudah Berkomunikasi

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui Kedutaan Besar RI (KBRI) di Moskow, Rusia, sudah menjalin komunikasi dengan Satria Arta Kumbara.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kemenlu, Judha Nugraha, mengungkapkan komunikasi terakhir dengan Satria dilakukan pada minggu lalu.

"Dalam konteks kemanusiaan KBRI Moscow juga terus memonitor kondisi yang bersangkutan. Termasuk juga menjalin komunikasi dengan yang bersangkutan (Satria)," ujar Judha, Rabu.

"Dan juga keluarganya yang ada di Indonesia, komunikasi terakhir dilakukan oleh KBRI minggu lalu," imbuh dia.

Terkait status kewarganegaraan Satria, Judha mengaku bukan ranah Kemenlu.

Tetapi, ia mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum sebab fokus isu adalah mengenai status warga negara Indonesia (WNI) Satria.

"Kami dari Kementerian Negeri telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum. Karena isu utama saat ini adalah isu status warga negara," jelas dia.

 

Kejelasan Status WNI Satria

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan, apabila seorang WNI menjadi tentara asing, maka status kewarganegaraannya sudah pasti hilang.

Dalam kasus Satria, jelas Andi, tidak ada proses pencabutan WNI, namun mantan Marinir TNI AL itu otomatis sudah kehilangan kewarganegaraannya.

"Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan, ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d & e," tegas Andi dalam keterangan persnya, Rabu.

"Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI," jelasnya.

Sebagai informasi, Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 mengatur tentang WNI kehilangan kewarganegaraan.

Pada Pasal 23 huruf (d), dikatakan WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dulu dari Presiden.

Kemudian, pada huruf (e), tertulis seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI.

Aturan tersebut juga diperkuat dengan Pasal 31 PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI, yang berbunyi:
 
"(1) Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena:

a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;

b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;

c. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;

d. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;

e. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;

f. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;

g. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau

h. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

(2) Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan."

 

Minta Dibantu Pulang

Dalam unggahannya di TikTok @zstorm689, Satria Arta Kumbara mengaku tidak tahu kewarganegaraannya dicabut karena ia bergabung dengan militer Rusia.

Satria mengaku niatnya menjadi tentara Rusia tak lain karena demi uang.

"Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kemenhan (Kementerian Pertahanan) Rusia, mengakibatkan dicabutnya kewarganegaraan saya," kata Satria mengawali pernyataannya, dikutip Tribunnews.com, Senin (21/7/2025).

"Saya tidak pernah mengkhianati negara sama sekali, karena saya niatkan datang ke sini hanya untuk mencari nafkah."

"Wakafa billahi, dan cukuplah Allah menjadi saksi," imbuh dia.

Satria menambahkan, dicabutnya kewarganegaraan dirinya sebagai WNI tak sebanding dengan apa yang ia dapat di Rusia.

Ia berharap pemerintah Indonesia bisa membantunya mengakhiri kontrak dengan Kemenhan Rusia, kemudian memulangkannya ke Tanah Air.

"Dicabutnya kewarganegaraan saya, itu tidak sebanding dengan yang saya dapatkan, dengan ini saya memohon kebesaran Bapak Prabowo Subianto, Bapak Gibran, Bapak Sugiono (Menteri Luar Negeri), untuk membantu mengakhiri kontrak saya  dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia," urai Satria.

"Untuk saat ini yang bisa mengakhiri kontrak saya hanya Pak Prabowo, di Kemenhan Rusia, kepada Bapak Vladimir Putin dan bantuan dari Allah SWT," pungkasnya.

Satria diketahui telah dipecat sebagai prajurit TNI AL berdasarkan putusan Pengadilan Militer II-8 Jakarta yang dijatuhkan secara in absentia alias tanpa kehadiran pria tersebut.

Tak hanya dipecat, Satria juga dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Pemecatan ini dilakukan sebab Satria sudah desersi alias bolos kerja sejak 13 Juni 2025.

"Serda Satria Arta Kumbara NRP 111026 mantan anggota Itkormar, Desersi TMT (terhitung mulai tanggal) 13 Juni 2022 sampai sekarang," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, Jumat (9/5/2025).

"Putusan In Absentia Dilmil II-08 Jakarta. (Terhadap) yang bersangkutan pidana penjara 1 Tahun dan tambahan Pidana dipecat berdasarkan putusan perkara No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023," jelas Wira.

 

(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved