Berita Viral

Tak Mampu Bayar LKS, Pilu Siswa MTs di Kubu Raya Menangis Rapor Ditahan Hingga Diancam Turun Kelas

Beredar video seorang siswa Madrasah Tsanawiyah swasta di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat menangis setelah diduga rapornya ditahan guru.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tribun Pontianak/Chris Hamonangan Pery Pardede
RAPOR SISWA DITAHAN- (kiri) Ibu siswa, saat memegang surat pindah anaknya di kediamannya pada Senin, 21 Juli 2025. Ia mengungkapkan bahwa dirinya tidak hadir saat pembagian rapor karena belum mampu membayar tunggakan LKS sang anak sebesar Rp350 ribu. (kanan) Beredar video seorang siswa Madrasah Tsanawiyah swasta di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat menangis setelah diduga rapornya ditahan guru. 

TRIBUNSUMSEL.COM -Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah swasta di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat menangis setelah diduga rapornya ditahan guru.

Hal itu diduga dilakukan soerang oknum guru lantaran siswa yang bersangkutan tak bisa melunasi buku Lembar Kerja Siswa (LKS).

Tunggakan LKS murid tersebut diceritakan orangtuanya sebesar Rp350 ribu.

Baca juga: Maafkan Wali Murid, Momen Haru Zuhdi Guru Madin Didenda Rp12,5 Juta Peluk Siswa & Bujuk Sekolah Lagi

Pilunya, sang anak terancam akan diturunkan dari kelas.

Saat di wawancarai Tribun Pontianak orangtua siswa, mengungkapkan bahwa dirinya tidak hadir saat pembagian rapor karena belum mampu membayar LKS

"Awal mulanya waktu penerimaan rapor ya bahwa pada beberapa waktu lalu disebutkan ada pemberitahuan pengambilan rapor disertai dengan pembayaran LKS senilai Rp 350 ribu"

"Otomatis kan kita para orangtua pas lagi nggak ada duit kan otomatis kita tidak datang kan karena saya takut gak dikasi juga rapor nya kita nggak datang," ucapnya saat ditemui media di kediamannya pada Senin, 21 Juli 2025.

Namun, ia kemudian menerima pesan berisi video anaknya yang menangis di dalam kelas bersama siswa lainnya.

Video tersebut dikirim oleh seorang guru, disertai pesan bahwa anaknya akan diturunkan ke kelas 8 karena tidak mengambil rapor.

"Waktu itu, hari Jumat itu, ibu itu WA saya lagi langsung bilang, 'bu karena ini rapornya nggak diambil anak ibu kita turunkan kelas langsung, saya jawab loh kok gitu bu gara-gara tidak ambil rapor lalu diturunkan ke kelas 8," ujarnya. 

Mendengar hal tersebut, ia mengaku langsung meminta suaminya menjemput anak mereka ke sekolah. 

Ia juga menambahkan bahwa oknum guru tersebut sengaja merekam video anaknya yang sedang menangis agar dirinya datang ke sekolah.

"Terus saya bilang ke suami pa jemputlah kesana uruslah itu biar selesai bagaima caranya"

"Setelah suami saya sampai ke sekolah saya bikin status whatsapp "cuma belum karena ambil LKS anak diturunkan kelas gokil" itu saya privasi cuma buat gurunya," ceritanya pada Tribun Pontianak.

Baca juga: Kronologi Guru Madin di Demak Didenda Rp25 Juta Diduga Gegara Tampar Siswa, Berawal Dilempar Sandal

Tak terima dengan perlakuan tersebut, ibu murid bersangkutan kemudian meminta surat pindah dari sekolah.

Sementara itu, wali kelas siswa bersangkutan,  membantah adanya penahanan rapor maupun ancaman penurunan kelas.

“Tidak benar,” tegasnya saat dikonfirmasi, pada Senin, 21 Juli 2025. 

Ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut dengan alasan sedang ada kegiatan dan menyarankan agar persoalan diklarifikasi langsung di sekolah.

Penjelasan Sekolah

Kepala MTs Rohana menyampaikan klarifikasi terkait apa yang sebenarnya terjadi.

Sebelumnya, viral di media sosial, seorang siswa di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Kubu Raya dikabarkan mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum guru, lantaran orang tuanya belum membayar buku Lembar Kerja Siswa (LKS) senilai Rp350 ribu. 

Terkait hal ini, pihak sekolah membantah adanya penahanan rapor siswa.

“Kami menyatakan bahwa berita itu tidak benar,” katanya kepada tribunpontianak.co.id, Selasa 22 Juli 2025.

Ia juga menjelaskan, bahwa siswa yang bersangkutan saat diundang untuk melaksanakan pengambilan rapor  pada tanggal 20 Juni 2025 (bulan lalu), orangtua anak tidak datang.

“Orang tua siswa baru datang pada tanggal 18 Juli 2025, siang untuk mengambil rapor anaknya. Jadi, berita itu tidak benar,” jelasnya.

Lebih lanjut katanya, bahwa rapor itu sudah diambil dan barulah muncul kabar yang sempat viral di media sosial tersebut.

Bupati Bersuara

Bupati Kubu Raya, Sujiwo angkat bicara terkait kabar penahanan rapor siswa karena menunggak LKS.

Sujiwo dengan tegas tidak sepakat dengan keputusan pihak MTs yang menahan rapor siswa.

"Kalau memang itu terjadi, saya pastikan bersama Kementerian Agama karena MTs itu kewenangan Kementerian Agama, itu jelas perbuatan yang sangat memalukan kalau itu dilakukan oleh seorang pendidik, gak boleh walaupun mereka nunggak gak boleh dengan cara seperti itu rapornya ditahan dan diviralkan," katanya, dilansir dari Instagramnya.

Ia pun meminta Kemenag untuk memberikan sanksi terhadap pihak MTs bersangkutan.

"Waduh justru saya pertanyakan tentang moraliti si pendidik ini, nanti saya tanya dimana alamat Mts ini dan saya pastikan saya akan usut bersama Kementerian Agama, itu gak boleh dibiarkan seperti itu,"

"Karena ini kewenangan Kemenag jadi saya minta Kemenag untuk memberikan sanksi tegas, karena ini kan bukan cerminan orang pendidik," pungkasnya.

(*)
 
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul VIRAL Dugaan Bullying Oknum Guru Madrasah Kubu Raya Pada Murid karena Tak Mampu Bayar LKS Rp350 Ribu, 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved