Berita Viral
Menko Yusril Sebut Pemerintah Bisa Pulangkan Satria Arta Eks Marinir TNI AL ke Indonesia, Tapi
Baru-baru ini Satria muncul dan meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk menolongnya kembali ke Indonesia.
TRIBUNSUMSEL.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah dapat memfasilitasi kepulangan Satria Arta Kumbara mantan anggota Marinir TNI AL yang ingin pulang ke Indonesia.
Namun untuk kepulangannya, Yusril Ihza Mahendra akan mengecek status Satria sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Diketahui, status Satria sebagai WNI masih misteri usai diam-diam meninggalkan tanah air dan bergabung dalam operasi militer Rusia di Ukraina.
Baru-baru ini Satria muncul dan meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk menolongnya kembali ke Indonesia.
"Kalau dia masih WNI tentu pemerintah melalui Kemenlu akan membantu dan memfasilitasi," kata Yusril kepada Tribunnews, Selasa (22/7/2025).
Namun, lanjutnya, jika Satria telah kehilangan kewarganegaraan akibat menjadi anggota militer asing tanpa izin Presiden, maka ia tidak bisa lagi pulang atau mendapatkan kembali status WNI-nya.
Yusril menambahkan bahwa untuk memastikan status kewarganegaraan Satria, hal tersebut perlu dicek ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: Nangis Minta Tolong Prabowo, Nasib Satria Arta Eks Marinir AL Terancam Tak Bisa Pulang ke Indonesia
Apa Kata Menteri Hukum Soal Status Satria?
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa status WNI bisa hilang secara otomatis setelah Satria bergabung dengan Rusia.
"Sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, status kewarganegaraannya dapat hilang," kata Supratman pada (14/5/2025) lalu.
Ia merujuk pada Pasal 23 huruf d dan e Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 serta Pasal 31 huruf c dan d PP Nomor 2 Tahun 2007, yang menyebut bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya jika bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden.
Meskipun demikian, proses administratif tetap diperlukan.
Pemerintah harus menerima laporan dari instansi atau masyarakat, lalu melakukan verifikasi sebelum menerbitkan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan.
Namun, berdasarkan pengecekan pada sistem kewarganegaraan.ahu.go.id per 12 Mei 2025, Satria belum mengajukan permohonan kehilangan status WNI.
Baca juga: Reaksi TNI AL Tak Mau Ikut Campur usai Eks Marinir Satria Arta Kumbara Minta Pulang dari Rusia
Apakah Penyesalan Satria Cukup untuk Kembali?
Pekerjaan Mentereng Salsa Erwina Berani Tantang Ahmad Sahroni Debat Terbuka, Tinggal di Denmark |
![]() |
---|
Mama Muda Tewas Dibunuh di Tegal, Suami Sengaja Tak Dikabari Keluarga karena Sedang Berlayar |
![]() |
---|
Alasan Ahmad Sahroni Tolak Tantangan Salsa Erwina Debat Buntut Pernyataan "Tertolol Sedunia" |
![]() |
---|
'Tak Masuk Akal' Curhat Nenek Endang Akui Salah Putar Liga Inggris, Istighfar Tahu Denda Rp115 Juta |
![]() |
---|
Profil Willy Aditya Anggota DPR RI Ancam Usir Ahmad Dhani dari Rapat RUU Hak Cipta, Kekayaan Rp18 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.