Berita OKU

Dua Sekawan Curi Sparepart Mobil di OKU, Hasilnya Langsung Dijual ke Bengkel Berujung Diciduk Polisi

Roni Irawan (32), dan Agatan Alex (32) dua sekawan warga Desa Durian, Kecamatan Peninjauan, OKU ditangkap polisi karena mencuri sparepart mobil.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polres OKU
DITANGKAP POLISI -- Agatan Alex dan Roni Irawan dua sekawan saat diamankan di Mapolsek Peninjauan, Kabupaten OKU. Mereka ditangkap polisi berkomplot mencuri sparepart mobil. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Roni Irawan (32), dan Agatan Alex (32) dua sekawan warga Desa Durian, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, Sumsel ditangkap polisi karena mencuri sparepart mobil warga. 

Korbannya adalah Febri Sumantri (43) yang bergegas melaporkan kejadian itu ke polisi. 

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP didampingi Kasi Humas AKP Ibnu Holdon mengatakan, pencurian itu diketahui pada Minggu (7/6/2025) sekitar pukul 07.00 pagi.

Korban saat itu sedang memanaskan mobil miliknya alamat Dusun IV Desa Durian, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). 

Korban rencananya akan pergi ke kebun. Setelah mesin mobil hidup, Febri Sumantri memeriksa kondisi mobil termasuk di bawah mobil.

Namun saat korban melihat di bawah mobil, terlihat beberapa baut berserakan dan terlihat spare part berupa as kopel mobil sudah tidak ada.

Korban langsung melakukan pencarian di seputaran rumahnya dan tidak juga ditemukan.

Baca juga: Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Gudang di Lubuklinggau, Kebakaran Ditaksir Capai Rp 200 Juta

Febria Sumantri menyadari bahwa as kopel mobilnya telah dicuri, lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Peninjauan.

Mendapat laporan adanya kasus pencurian, Kapolsek Peninjauan Iptu Deddy Iskandar SE langsung memerintahkan jajaran Satuan Reskrim untuk melakukan penyellidikan dan meminta keterangan korban dan saksi-saksi.

Setelah dilakukan penyelidikan beberapa waktu, akhirnya polisi mendapat titik terang keberadaan barang yang dicuri berada di salah satu bengkel las milik Beni di Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan.

Selanjutnya hari Minggu (20/7/2025) Kapolsek Peninjauan diperintahkan Kanit Reskrim Ipda Rery Handri Idyan SH beserta anggota meluncur ke lokasi bengkel yang dimaksud.

Sekitar pukul 15.00 sore anggota polisi tiba di bengkel dan memeriksa barang bukti dan ternyata benar sebagai kopel yang ada dibengkel adalah kendaraan Missubishi PS 100 milik Febri Sumantri yang hilang dicuri.

Menurut pemilik bengkel sparepart itu dimodifikasi, rencanamnya untuk dipasang di kendaraan milik Agatan Alex.

Polisi langsung mengamankan tersangka Agatan Alex, setelah diinterogasi, pelaku mengatakan yang melakukan pencurian adalah Roni Irawan atas perintah Agatan Alex.

Polisi langsung mengamankan tersangka Roni Irawan. Setelah itu keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polsek Peninjauan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved