Duel Maut di OKI

Tertusuk Senjata Sendiri, Pegawai Perusahaan di OKI Tewas Usai Kalah Duel Maut Dipicu Salah Paham

Duel maut dipicu salah paham membuat  Y (41) seorang tenaga kerja di perusahaan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tewas oleh senjatanya sendiri.

|
TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
RILIS TERSANGKA -- Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto memimpin rilis tersangka yang digelar di Mapolres OKI, Senin (21/7/2025). Salah satu tersangka yang dihadirkan adalah B (39) pelaku duel maut yang menewaskan korbannya. 

Menindaklanjuti laporan kejadian, Tim opsnal Polsek Air Sugihan melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan pelaku.

Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan pada Minggu (29/6/2025) pukul 20.00 WIB. 

Saat itu pelaku tengah berada di pondok jalur 13, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin. 

"Di tengah situasi penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri dari kejaran polisi. Karena hendak kabur dari Tim Opsnal, pelaku diberi tindakan tegas dan terukur demi pengamanan," tegas dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau pasal 353 ayat (3) KUHP penganiayaan berat mengakibatkan kematian, atau pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan yang menyebabkan kematian. 

"Dengan jeratan pasal-pasal yang ada, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," tutupnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved